Aksi Tipu-Tipu Pria di Serdang Bedagai Ngaku Utusan Polisi Berujung Masuk Bui

Pelaku penipuan ditangkap Polsek Firdaus. Pelaku penipuan ditangkap Polsek Firdaus.

Detakbanten.com, SERDANG BEDAGAI – Polsek Firdaus meringkus seorang pria saat melakukan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Dusun 1, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Aksi tipu-tipu itu dilakukan berinisial DAP alias Dede (28) melakukan penipuan dengan cara mengaku utusan polisi meminta sejumlah uang sebagai jasa pengurusan meringankan hukuman pelaku narkoba.

“Pelaku ditangkap saat mencoba kabur usai mengambil uang dari korban,” kata Kapolsek Firdaus, AKP Idham, Selasa (24/5/2023).

Dia mengatakan, penangkapan bermula saat pelaku mencoba melakukan penipuan dengan cara meminta sejumlah uang terhadap korban atas nama Tiamas Siregar (59).

“Pelaku mengaku utusan polisi meminta sejumlah uang untuk membantu meringankan anak korban yang ditangkap atas kasus narkoba,” terang Idham.

Menurutnya, korban sempat menyerahkan uang sebanyak Rp 1,5 juta kepada pelaku yang mengaku bisa membantu meringankan hukuman anak korban. Bukan hanya sekali, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 4,5 juta dengan dalih uang tersebut telah digunakannya untuk mengurus anak korban di sat narkoba Polres Serdang Bedagai.

“Bukan hanya sekali, pelaku sudah berulang-ulang meminta uang dengan dalih untuk mengurus anak korban agar dihukum ringan,” ungkap dia.

Maruli menambahkan, pelaku juga mencatut nama dirinya selaku Kanit reskrim Polsek Firdaus dan nama seorang penyidik. Korban merasa curiga lalu melaporkan pelaku ke Polsek Firdaus.

“Mendapat laporan pelaku kembali meminta uang, personil langsung turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan,” papar dia.

Melihat polisi datang, kata Idham, pelaku mencoba kabur dengan cara memanjat tembok. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan hingga pelaku dapat ditangkap dengan barang bukti uang Rp 2 juta yang baru diambil pelaku dari korbannya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 jo pasal 368 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman diatas 5 tahun,” bilangnya. (ap).

 

 

Go to top