Bagian Organisasi Setda Klaim Mutasi Pejabat ke Fungsional Sesuai Prosedur
Detakbanten.com, KAB. TANGERANG - Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang Slamet Santoso mengklaim bahwa penyetaraan jabatan dari struktural eselon IV ke jabatan fungsional telah sesuai prosedur, menurutnya, Pemkab Tangerang hanya mengikuti intruksi KemenpanRB tentang perampingan jabatan.
"Sebelum diputuskan, kita telah melakukan berbagai rapat dengan pusat,. dan apa yang menjadi keputusan tersebut, sudah dipikirkan secara matang," kata Slamet Santoso saat dikomfirmasi melalui Ponselnya, Senin (03/01/2021).
Selamet mengatakan, sesuai aplikasi Siola (sistem informasi online layanan administrasi ) yang dikeluarkan Kemendagri, Pemkab Tangerang telah mengusulkan 310 pegawai untuk di fungsional, hanya saja, saat ini baru 196 pejabat yang telah dilantik untuk difungsionalkan, sisanya bertahap.Terkait dugaan yang katanya Pemkab Tangerang , melalui BKPSDM terburu - buru, memang awalnya ASN sebelum dilantik, program ini dalam pembahasan pimpinan, namun setelah Kemendagri mengeluarkan surat edaran tertanggal 21 September 2021 lalu.
"Tahapan pertama, penyederhanaan struktur, dilanjutkan transformasi jabatan, mekanisme kerja," kata Slamet.
Slamet menambahkan, Pemkab Tangerang mengusulkan 301 pejabat untuk diusulkan ke fungsional, sisanya bertahap, Pemkab Tangerang akan segera menyusun regulasi lain diantaranya adalah perubahan SOTK dan tim penilai.
"Untuk tim penilai fungsional melibatkan atasan masing - masing di OPD," terang Slamet.
Sebelumnya diberitakan, Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, dinilai tebang pilih dalam melaksanakan perubahan jabatan struktural dari eselon 4 ke fungsional, menurut salah satu ASN Kabupaten Tangerang yang enggan disebutkan namanya, bahwa di OPD BKPSDM saja tidak merubah jabatan struktural ke fungsional.
"Seharusnya, sebelum merubah OPD lain seharusnya dinas BKPSDM sendiri dahulu yang dirubah, ini tidak fair dan tebang pilih," katanya.