Curi Dua Unit HP di Toko, SS Ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

Curi Dua Unit HP di Toko, SS Ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI - Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap perkara pencurian A.N tersangka SS warga Dusun IV, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Rabu (11/1/2023).

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui KAPOLSEK TELUK NIBUNG AKP SISBUDIANTO saat dikonfirmasi mengatakan KRONOLOGIS KEJADIAN, "Pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 11.44 Wib, di Toko Zi Colection Jalan Yos Sudarso Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, telah terjadi pencurian dua buah handphone yang dilakukan oleh terlapor dengan cara masuk kedalam toko dan mengambil dua buah Hp yg sedang dicas dan setelah itu pergi meninggalkan toko.

Akibat dari kejadian tersebut pelapor A.N Sri Wahyuni warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, mengalami kerugian sebesar Rp 6.200.000,- (enam juta dua ratus rupiah) dan selanjutnya pelapor datang ke Polsek Teluk Nibung untuk membuat pengaduan.

Lanjut kapolsek, "Berdasarkan pengaduan dari pelapor dengan NOMOR : LP / B / 83 / IX / 2022 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 September 2022. maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku yang mana didapat hasil bahwa Pelaku sedang berada di seputaran Jalan Yos Sudarso Kecamatan Teluk Nibung. "Ucap kapolsek.

"Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekira pukul 17.00 wib di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Jose B. Manik, S.Psi., M.Si. bersama tim opsnal berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran dilokasi dan berhasil mengamankan pelaku, yang kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku menerangkan bahwa benar ianya telah mencuri dua buah Hp pelapor.
Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti  ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Tambah kapolsek.

"Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka 1 (satu) buah Hp Merk IPhone XR, warna putih dan 1 (satu) buah Hp  Merk Oppo A16 Warna Silver. Atas tindakkannya tersebut tersangka melanggar Pasal 363 dari KUHPidana. "Pungkas kapolsek.(Gani)

 

 

Go to top