Curigai Ada Mafia Tanah, Korban Minta Polisi Usut Dugaan Penyerobotan Lahan

Curigai Ada Mafia Tanah, Korban Minta Polisi Usut Dugaan Penyerobotan Lahan

Detakbanten.com, TANGERANG -- Korban Penyerobotan Lahan di Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang meminta agar Kepolisian nantinya bisa menindak lanjuti laporannya, dia bersama Haji Sopian yang mendampinginya sedang melayangkan somasi ke pihak perusahaan, sesuai arahan bagian Harda Polresta Tangsel.

"Kami mencurigai ada mafia dibalik penyerobotan lahan milik kami, kami sedang berjuang menuntut hak kami yang diserobot," kata Adang, Rabu (22/6/2022).

Dia saat ini masih didampingi Haji Sopian untuk memperjuangkan haknya, karena sertifikat asli masih dipegangnya, setelah dilakukan pengecekan oleh haji Sopian ke BPN, tanah tersebut belum beralih kepemilikan ke orang lain, sehingga kami meyakini ada dugaan oknum yang bermain.

"Kami berharap agar ada titik terang terhadap masalah ini, karena saya ini kami masih berjuang," terang Adang.

Sebelumnya diberitakan, Dua lahan seluas 4800 M2 yang berlokasi di RT 01/01 Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang diduga di serobot perusahaan, lahan yang sekarang dibangun pabrik plastik dan pabrik kawat tersebut kondisinya sudah tidak terawat lagi, karena kedua perusahaan tersebut gulung tikar alias bangkrut.

Pemilik lahan Adang (67) warga Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug mengatakan, dirinya adalah penilik sah lahan tersebut sesuai dengan sertifikat hak milik no 0283 yang tersebut tahun 1982, keyakinan tersebut diperkuat dengan pengecekan ke kantor BPN Kabupaten Tangerang, dari hasil keterangan BPN dinyatakan bahwa tanah tersebut belum beralih kepemilikan.

"Pada tahun 1996 saat sebelum krisis moneter, ada orang tiba - tiba memagari tanahnya, meski sudah ditegur namun pekerja bangunan tersebut terus memagar lahannya," kata Adang, Selasa (21/6/2022).

Dirinya bersama pemilik lain sudah menanyakan ke kantor perusahaan tersebut di Jakarta, namun pihak Kuasa Hukum perusahaan tersebut bersikukuh bahwa lahan tersebut milik perusahaan kliennya.

"Saya juga heran siapa oknum yang menjualnya, karena sampai saya ini bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik, masih di tangannya," terang Adang.

Go to top