Dewan Tangsel Dukung Kebijakan Pemkot, Soal Denda Rp 50 Juta ke Pelaku Pembakar Sampah

Wakil Ketua Komisi lV DPRD Tangsel, Zulfa Sungki Setiawati. Wakil Ketua Komisi lV DPRD Tangsel, Zulfa Sungki Setiawati.

detakbanten.com, TANGSEL-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mengeluarkan kebijakan berupa pemberian sanksi pidana kepada pelaku pembakaran sampah. Sanksi tersebut berupa tindak pidana berupa kurungan badan selama tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Kebijakan yang dikeluarkan Pemkot tersebut, disambut baik oleh Komisi lV DPRD Kota Tangsel. Sebab, pembakaran sampah dapat berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat.

“Saya sangat setuju dengan adanya kebijakan tersebut, harus ada tindakan tegas. Karena memang itu bisa menimbulkan dampak negatif seperti penyakit. Bahkan bukan hanya merugikan satu orang saja, tetapi banyak orang,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangsel, Zulfa Sungki Setiawati, Kamis (3/8/2023).

Kendati begitu, Zulfa menegaskan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel dalam melaksanakan kebijakan tersebut harus bersinergi dengan banyak pihak, mulai dari Satpol PP dan TNI/Polri.

“Yang penting harus ada kerjasama semua pihak, karena ada regulasi yang harus ditaati. Misalnya pembuangan sampah terakhirnya harus dari DLH. DLH juga harus memperbaiki mekanismenya, karena banyak jasa angkut sampah dilakukan mandiri,” ungkapnya.

Zulfa menjelaskan, kebijakan tersebut tentunya akan memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran sampah.

“Dan dalam penindakannya juga harus cepat, begitu dapat laporan dari masyarakat harus bertindak cepat, supaya ada efek jera,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Tangsel akan memberikan sanksi tegas kepada para pembakar sampah ilegal. Sanksi itu dimulai dari tindak pidana ringan hingga sanksi berat berupa kurungan badan.

"Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai 50 juta rupiah," ucap Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.

Pilar menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil untuk menyelesaikan persoalan lingkungan di Kota Tangsel.

"Jadi masalah lingkungan harus kita selesaikan secara menyeluruh, kami juga telah meminta masukan dari kejaksaan dan Polres. Apalagi saat ini masuk cuaca ekstrem, jangan sampai asap-asap pembakaran tersebut memperburuk kesehatan masyarakat," ujarnya.

Untuk itu sosialisasi terkait tindakan tegas sesuai Perda No. 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah ini akan dimasifkan, mulai dari tingkat kewilayahan.

"Jadi Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan bahwa masyarakat tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dan membakar sampah. Ini akan ditindak tegas," ungkapnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries