Dimulai Hari Ini Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelanggar

Dimulai Hari Ini Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelanggar

detakbanten.com JAKARTA - Waktu kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024, menandai awal dari masa tenang menjelang pemungutan suara pada 14 Februari mendatang.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 menjadi panduan utama dalam mengatur perilaku selama masa tenang, yang dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.

Larangan-Larangan Selama Masa Tenang

1. Peserta Pemilu 2024

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang keras menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

- Tidak menggunakan hak pilihnya.
- Memilih pasangan calon.
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 48.000.000,00, sebagaimana diatur dalam Pasal 523 UU Pemilu.

2. Media Massa

Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga tunduk pada larangan selama masa tenang. Mereka dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lain yang berpotensi mengarah pada kepentingan kampanye yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Ancaman Hukuman

1. Peserta Pemilu 2024

Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan di atas dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 48.000.000,00.

2. Media Massa

Media massa yang melanggar larangan selama masa tenang juga berisiko menghadapi konsekuensi hukuman sesuai dengan regulasi yang berlaku.

3. Larangan untuk Lembaga Survei

Selain itu, ada larangan tambahan untuk lembaga survei. Selama masa tenang, lembaga survei dilarang keras mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp 12.000.000,00, sesuai dengan Pasal 509 UU Pemilu.

Masa tenang kampanye Pemilu 2024 menjadi periode kritis yang membutuhkan kepatuhan semua pihak terkait.

Melanggar larangan-larangan ini bukan hanya menghadirkan ancaman hukuman, tetapi juga dapat merusak integritas dan keadilan dalam pelaksanaan demokrasi.

Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi kunci untuk menjaga proses pemilihan yang adil dan transparan.

 

 

Go to top