Dinilai Lalai, LSM Seroja Minta Kemenag Cabut izin Operasional Ponpes Daar El qolam
Detakbanten.com, TANGERANG -- Kasus meninggalnya seorang santri berinisial BD (15) akibat perkelahian sesama santri yang terjadi di lingkup pondok pesantren modern Daar El-Qolam Jayanti Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu terus menjadi sorotan publik.
Meskipun kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Kendati demikian, lembaga sosial kontrol yang juga pemerhati dunia pendidikan meminta ketegasan dari dinas terkait untuk memberikan sanksi tegas.
Taslim Wirawan ketua umum LSM Seroja meminta kepada Kemendag Kabupaten Tangerang agar mengambil tindakan tegas terkait kejadian yang menewaskan seorang santri asal Desa Rawa Burung Kecamatan Kosambi itu.
Selain persoalan perkelahian sesama santri, hal itu juga dinilai ada kelalaian dari pihak ponpes dalam pengawasan serta penerapan standar operasional prosedur (SOP).
"Kami meminta agar aparat keamanan obyektif membongkar fakta agar hal tersebut bisa terang benderang. Dan kami pun menduga ada kelalaian dalam pengawasan dan SOP di Ponpes tersebut, maka dari itu kami juga minta Kemenag untuk tegas, bila perlu Izin Ponpes dicabut," ungkap ketua LSM Seroja Taslim Wirawan, Sabtu (20/8/2022).
Dikatakan Taslim, berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, bahwa kejadian itu dari jam 06,30 WIB, baru diketahui pada pukul 13.30 WIB, apakah hal tersebut tidak bisa di katakan lalai.
"Seandainya saja pada waktu kejadian cepat terpantau maka hal tersebut kemungkinan bisa diselamatkan," tegas Taslim.
Untuk itu lanjut Taslim, pihak LSM Seroja Indonesia meminta kepada aparat terkait jangan segan segan mengungkap dan memberikan sanksi bagi pihak yang sudah melalaikan SOP Pengawasan sesuai dengan UU no 18 tahun 2009.
"Kemenag Kabupaten Tangerang maupun Provinsi Banten agar tegas memberikan sanksi, bila perlu sampai ke pencabutan izin pondok pesantren, ingat anak adalah investasi kita yang paling berharga," ujarnya.
Dalam waktu dekat, tambah Taslim, pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Tangerang, Kemenag Kabupaten Tangerang dan tembusan pihak kepolisian juga ke Bupati Tangerang. (Day/Han).