Dinilai Tak Bertanggung Jawab, Warga Ancam Demo PT IGL

Dinilai Tak Bertanggung Jawab, Warga Ancam Demo PT IGL

Detakbanten.com, TANGERANG - Persoalan warga yang terdampak proyek pembangunan kawasan industri milik PT Irama Gemilang Lestari (PT IGL) masih terus berlanjut. Meski sudah dilakukan mediasi hingga Hearing dengan DPRD Kabupaten Tangerang yang dihadiri oleh DLHK, Camat Tigaraksa, Kepala Desa Cileles, perwakilan pihak PT. IGL, LSM BP2A2N serta warga terdampak.

Warga melalui lembaga BP2A2N mengatakan, persoalan tersebut semakin memanas, dimana pihak PT. IGL terkesan tidak memiliki etikad baik untuk melakukan penyelesaian terhadap warga yang terdampak gagal panen akibat kerusakan badan sungai Muhara, sehingga air menggenangi area pertanian warga.

"Hari ini kami LSM BP2A2N selaku penerima kuasa keluarga terdampak dari kegiatan pembangunan proyek Kawasan Industri PT Irama Gemilang Lestari (PT IGL) mendatangi kantor pemasaran PT IGL dan saat ini tidak ada satupun orang di dalam kantor, kami datang untuk menagih janji dari pihak PT IGL," ungkap Ahmad Suhud direktur eksekutif LSM BP2A2N saat ditemui di kantornya Rabu (15/6/2022).

Dijelaskan Suhud, kedatangannya ke kantor pemasaran PT IGL itu untuk menindaklanjuti hasil musyawarah seminggu yang lalu, saat duduk bareng dengan pak Yoyon, Bambang selaku perwakilan PT IGL dan Kades Cileles.

Menurut aktivis asal Jambe ini, pihaknya telah memberikan waktu selama 7 hari kerja kepada pihak PT IGL untuk menyelesaikan dengan warga terdampak, bagaimana pertanggungjawaban dari pihak perusahaan tersebut.

"Kami datang untuk menagih janji, hasil musyawarah bahwa mereka akan menyelesaikan, namun sampai sekarang tidak ada yang bisa kami temui, kami sampaikan bahwa belum ada niat baik pihak PT IGL untuk menyelesaikan," terang Suhud.

Terkait polemik ini lanjut Suhud, pihaknya akan terus menyikapi persoalan ini, akan terus mengawal, bagaimana pun pihak PT IGL harus bertanggung jawab.

"Dan kami pastikan akan melakukan aksi unjuk rasa bersama warga terdampak dan kami juga menuntut dinas terkait, pemerintah desa, pemerintah kecamatan Tigaraksa, untuk mengkaji kembali keberadaan kawasan industri IGL, bagaimana izin lingkungan, dan pengawasan terhadap dampak lingkungan," pungkasnya.

Sementara disaat Hearing dewan atau rapat dengar pendapat (RDP) Yoyon yang kala itu didampingi Maria mewakili pihak perusahaan PT IGL mengatakan, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan.

"Semua bisa selesai dengan musyawarah, dengan hati yang dingin. Dengan persoalan ini menjadi bahan evaluasi, saya akan membantu masyarakat sekitar yang terdampak," ungkap Yoyon saat gelar Hearing bersama komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/6/2022). ( Han/Day)

 

 

Go to top