Disdikbud Tangsel Inventarisir Situs Cagar Budaya, Fraksi Gerindra : Pemkot Harus Bentuk TACB

Kolase Kadisdikbud Tangsel Deden Deni dan Anggota Fraksi Gerindra, Zulfa Sungki Setiawati. Kolase Kadisdikbud Tangsel Deden Deni dan Anggota Fraksi Gerindra, Zulfa Sungki Setiawati.

detakbanten.com, TANGSEL-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel saat ini tengah menginventarisir situs dan cagar budaya yang memiliki nilai-nilai sejarah di Kota Tangsel.

Dalam menginventarisir situs cagar budaya bernilai sejarah itu, Disdikbud Kota Tangsel melakukan koordinasi dengan 54 kelurahan se Tangsel.

Kepala Disdikbud Kota Tangsel Deden Deni mengatakan, dalam menginventarisir situs-situs cagar budaya bernilai sejarah itu, saat ini pembahasannya sudah memasuki tahap kedua. Hasilnya, terdapat tujuh kelurahan yang mengirimkan sample situs bernilai sejarah.

"Kemarin kurang lebih ada 20-30an, kemarin yang di festival cagar budaya," kata Deden di DPRD Kota Tangsel, Kamis (7/4/2022).

Meski begitu, Deden sebutkan jika pihaknya belum melakukan pengecekan terhadap situs dan benda yang diduga bernilai sejarah itu. Karena, harus dibentuk tim terlebih dahulu yang bisa menyatakan benda atau situs tersebut bernilai sejarah. Dalam tim tersebut, Deden jelaskan, akan melibatkan pelaku sejarah, tokoh masyarakat setempat yang mengetahui lokasi bernilai sejarah tersebut.

"Ada tim nya. Tapi belum kita bentuk, karena itu kan berkaitan dengan Perda (Pelestarian Cagar Budaya-red)," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Tangsel Zulfa Sungki Setiawati mengaku mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Disdikbud Kota Tangsel yang mulai serius menginventarisasi keberadaan situs atau cagar budaya di Kota Tangsel.

Zulfa meyakini bahwa dari 54 kelurahan yang ada di Kota Tangsel saat ini, tentunya banyak objek yang diduga masuk cagar budaya. Kendati demikian, Zulfa belum bisa menyatakan jika semua itu merupakan situs atau cagar budaya sebelum ada Surat Keputusan (SK).

"Pemerintah yang menyatakan bahwa itu adalah situs cagar budaya. Itu ada prosesnya, melalui penelitian tim ahli cagar budaya (TACB)," ungkap Ketua Komisi lll DPRD Tangsel tersebut.

Sedangkan di Tangsel, Zulfa menuturkan bahwa saat ini belum ada TACB. Selama ini, Kota Tangsel masih menggunakan tim TACB Provinsi Banten. Oleh karena itu, kata dia, mengingat pentingnya hal tersebut maka Pemkot Tangsel harus segera membentuk TACB.

"Sebagai bukti kepedulian kita terhadap kekayaan cagar budaya, kami di DPRD sebelumnya sudah mengusulkan Raperda Pengelolaan Cagar Budaya. Alhamdulillah, sekarang sudah di Perdakan di tahun 2022 ini," beber Zulfa.

Zulfa kemukakan, Perda Pengelolaan Cagar Budaya ini bisadijadikan sebagai landasan buat OPD teknis agar serius menggarap keberadaan cagar budaya di Kota Tangsel. Karena di dalam Perda itu, didalamnya mengatur tentang tendataan objek cagar budaya yang kemudian di registrasi, mengatur tentang pengelolaan termasuk di dalamnya mengatur perlindungan pemeliharaan terhadap objek cagar budaya berikut pemanfaatannya.

"Kami mendukung apa yang dilakukan Disdikbud Tangsel dalam menginventarisasi objek yang diduga cagar budaya ini. Dan mendorong pemkot segera membentuk tim TACB melalui Kepwal (Keputusan Walikota-red)," pungkasnya. (Dra)

 

 

Go to top