Disinggung Kota Religius Namun Jual Alkohol, Walikota : Saya Gak Sependapat

Disinggung Kota Religius Namun Jual Alkohol, Walikota : Saya Gak Sependapat

detakbanten.com, TANGSEL - Walikota Tangerang Selatan mengaku akan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan khususnya pasal 122.

Aturan tersebut menegaskan bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol.

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan masih maraknya pedagang minuman keras (miras) menjadi penyakit di masyarakat.

"Kalau alkohol kita sudah ada Perdanya yang melarang peredaran alkohol. Jangan lihat dari lapangan, ini penyakitnya," katanya saat ditemui wartawan detakbanten.com, Senin (7/2/2022).

Saat disinggung terkait moto Kota Tangsel yang religius, namun masih ada yang berjualan miras di wilayahnya dirinya berpendapat pihaknya tidak mendiamkan kegiatan tersebut dan terus melakukan razia.

"Bukan berarti tidak sesuai dengan moto kota kita yang religius. Saya tidak sependapat dengan itu, karena kita terus operasi," ucapnya dengan tegas.

Menurutnya, mau dilarang diapapun tetap ada saja yang berjualan. Sehingga pihaknya memutuskan akan terus merazia saja tempat yang masih menjual miras.

"Dilarang seperti apapun pasti akan muncul. Jadi saya gak akan lelah melakukan operasi," ungkapnya.

Dijelaskannya, banyak juga hotel berbintang di Tangsel yang meminta izin untuk berjualan minuman beralkohol namun ditolak mentah-mentah oleh dirinya.

"Apabila izinnya bila tempatnya seperti hotel berbintang meminta izin, saya tidak akan izinkan. Karena ada juga yang minta izin tapi kami tidak beri." tandasnya.

Sebelumnya, terdapat kafe di Bintaro digrebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan lantaran menjual minuman keras (miras).

Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Perda Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan penggrebekan dilakukan lantaran adanya aduan masyarakat kafe tersebut selalu ramai.

"Malam hari ini kami Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan razia sebuah kafe yang menjual miras. Dalam rangka membubarkan keramaian yang dikeluhkan masyarakat," katanya saat ditemui Jurnalis detakbanten.com usai kegiatan, malam tadi (2/2/2022). (Raf)

 

 

Go to top