DPRD dan Pemkot Tangsel Kembali Sahkan Raperda Jadi Perda

Walikota Airin dan Pimpinan DPRD Tangsel tandatangani Raperda Penyelenggaraan Pariwisata dan Raperda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah di ruang Paripurna DPRD Tangsel. Walikota Airin dan Pimpinan DPRD Tangsel tandatangani Raperda Penyelenggaraan Pariwisata dan Raperda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah di ruang Paripurna DPRD Tangsel.

detakbanten.com,TANGSEL-DPRD dan Pemkot Tangsel kembali menandatangani dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Raperda tersebut yakni Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangerang Selatan serta Perda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kota Tangsel Wawan Syakir Darmawan mengatakan, dua Raperda tersebut digarap bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Namun begitu, masih ada beberapa Raperda yang saat ini masih menunggu untuk di Perdakan melalui rapat Paripurna DPRD.

"Ada beberapa point, yang pertama mengenai perda pariwisata, disitu kami coba masukan pasal-pasal revisi dari perda nomor 5 tahun 2012 soal penyesuaian kewajiban usaha hiburan malam, usaha karaoke dan usaha spa, tujuannya supaya PAD Tangsel meningkat," kata Wawan di DPRD Tangsel, Kamis (17/12/2020).

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, dari pasal-pasal yang di revisi, terutama dalam Perda Penyelenggaraan Pariwisata, ada penyesuaian pasal-pasal yang dinilai sudah tidak up to date untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel.

Dalam Perda Penyelenggaraan Pariwisata ini juga dijelaskan bagaimana pembinaan kepada para pelaku usaha oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang ada di Kota Tangsel.

"Tentunya, kami juga sangat berhati-hati dalam menentukan pasal-pasalnya dan kami sesuaikan dengan undang-undang cipta kerja yang baru ini. Jadi dua Raperda yang kami sah kan ini, sudah sangat luar biasa di tengah pandemi korona saat ini," terang Wawan.

Sedangkan Raperda tentang Pemakaman dan Pengabuan Janazah, menurut Wawan, sebetulnya sudah ada Perdanya. Yakni Perda nomor 1 tahun 2013. Namun perlu ada penyesuaian kembali karena sudah tidak sesuai dengan kondisi di Tangsel.

"Kewajiban pengembang untuk menyerahkan lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) atau digantikan dengan kompensasi uang untuk menggantikan uang pembelian lahan TPU," terang Wawan.

Lanjut Wawan, adanya Raperda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah menjadi Perda, bertujuan agar pengembang di Kota Tangsel wajib memberikan lahan lebih detail lagi untuk pemakaman di Tangerang Selatan.

"Perda ini tinggal didaftarkan di register ke Gubernur Banten. Jadi nanti tahun 2021 diharapkan semua sudah efektif," tandasnya.

Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid mengatakan, apa yang sudah dilakukan DPRD terkait kedua Raperda tersebut menjadi Perda, sudah sesuai dengan tahapan legislasi. Mulai dari tahapan ditingkat Panitia Khusus (Pansus) hingga masuk pada tahapan evaluasi Gubernur Provinsi Banten.

"Saya sangat berterimakasih kepada seluruh teman-teman anggota DPRD yang sudah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai legislasi. Ini sebagai bagian dari bentuk optimalisasi kinerja lembaga DPRD yaitu bagaimana menjakankan fungsi legislasi," ujar Ocil, sapaan Abdul Rasyid.

Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany sangat mengapresiasi lembaga DPRD yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan Raperda menjadi Perda.

"Menunggu hasil fasilitasi gubernur Banten, dan akhirnya hari ini dapat dicapai perserutuan bersama antara Pemkot dengan DPRD Tangsel," tandas Airin.

Go to top