DPRD Mendukung Kebijakan Airin Menutup Tempat Hiburan Nakal

Ketua DPRD Kota Tangsel, H.Moch Ramlie Ketua DPRD Kota Tangsel, H.Moch Ramlie

detakbanten.com TANGSEL - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan Mochammad Ramlie mendukung kebijakan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany untuk menutup tempat hiburan yang melanggar perizinan. Ramlie mengatakan, tempat hiburan yang melanggar aturan harus ditindak secara tegas oleh aparat hukum.

"Tempat hiburan yang menyalahi aturan dalam operasionalnya, terutama yang menjual minuman keras, maka tempat tersebut harus ditindak secepatnya oleh aparat hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," Kata Ramlie, Rabu (14/1/2015).

Menurut Ramlie, aparat penegak hukum harus tegas dalam menindak setiap hal yang melanggar hukum. "Pokoknya segala bentuk usaha yang menjual miras harus ditutup. Tindakan ini sejalan dengan Motto Kota Tangsel, yakni Cerdas, Modern, dan Religius," Jelas Ramlie.

Ramlie menambahkan, Airin harus menginstruksikan Satpol PP untuk menutup tempat hiburan yang terbukti menjual miras. "Jika dibiarkan, tentu dapat merusak citra Kota Tangerang Selatan," imbuhnya.

 

 

Go to top