DPRD Tangsel Mulai Bahas Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat
detakbanten.com, TANGSEL-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai bahas Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Pasar Rakyat, yang disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel. Raperda tersebut, merupakan Raperda yang diinisiasi oleh DPRD Kota Tangsel, guna menata pasar rakyat di Kota Tangsel.
Anggota DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PDI Perjuangan, Ledy MP Butar Butar menjelaskan, Raperda tersebut telah melalui beberapa tahapan pembahasan yang ketat dari penyeleksian masuk ke Propemperda tahun 2024 hingga proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Banten.
“Saat ini, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat ini telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Banten melalui surat nomor W.12-PP.04.02-125 tanggal 24 Juli 2024 untuk dapat dilanjutkan ke tahapan lebih lanjut,” kata Ledy di DPRD Kota Tangsel, Selasa (12/11/2024).
Dia menjelaskan, Kota Tangsel sebagai kota perdagangan dan jasa merupakan kota yang memiliki penduduk cukup padat dengan wilayah yang tidak terlalu luas.
Kondisi ini sudah pasti membutuhkan area jual beli dan perdagangan yang kiranya dapat mengakomodir seluruh lapisan masyarakat Kota Tangsel.
“Keberadaan area perdagangan berupa pasar yang saat ini ada di Kota Tangsel dirasa belum memberikan kenyamanan yang maksimal kepada setiap pengunjung. Belum lagi persoalan pasar-pasar dadakan atau pasar tumpah yang keberadaannya dianggap meresahkan sebagian masyarakat sekitar,” jelasnya.
Wanita yang kini jabat Ketua Komisi l DPRD Tangsel menerangkan, Raperda tersebut diusulkan guna menata lebih lanjut pasar-pasar yang berada di Kota Tangsel.
“Kita lihat kondisi pasar saat ini, terlebih lagi adanya pasar tumpah itu, menunjukan bahwa pengelolaan, pembinaan kenyamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan pasar belum terkoordinir dengan baik,” bebernya.
Dengan begitu, keberadaan Raperda itu nantinya akan mengatur beberapa hal, seperti optimalisasi kontribusi dari keberadaan pasar kepada pendapatan asli daerah (PAD).
“Yang terpenting untuk mewujudkan pasar rakyat yang tertib, teratur, bersih, aman, nyaman, serta berkeadilan sebagai salah satu pendorong stabilitas perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan masyarakat,” pungkasnya. (Dra).