Fraksi PKB Tangsel: Raperda Pesantren Wadah Pembentukan Karakter Mandiri Santri

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangsel, Muhamad Sholeh. Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangsel, Muhamad Sholeh.

detakbanten.com, TANGSEL-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang di inisiasi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kini kembali mengemuka seiring telah di undangkannya Perda Pesantren oleh Provinsi Banten.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangsel Muhamad Sholeh mengatakan, Naskah Akademik (NA) Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, rencananya akan di masukan ke bagian Hukum Sekretariat DPRD untuk di agendakan kedalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Tangsel.

Dengan begitu, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bisa dibahas oleh Bamus melalui rapat harmonisasi bersama Kemenkumham. Rencananya, rapat harmonisasi mengenai Raperda tersebut akan dibahas pada bulan Nopember tahun ini.

"Raperda ini kan luncuran dari Propemperda 2023 lalu, jadi Insya Allah, tahun ini Naskah Akademik Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren selesai," kata Muhamad Sholeh, Senin (27/11/2023).

Menurutnya, setelah NA Raperda tersebut selesai dibahas ditingkat Bamus dan disetujui, maka Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tersebut kembali masuk ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 sebagai Raperda luncuran tahun 2023.

"Jadi kalau Naskah Akademik Raperda ini selesai dibahas, kemudian di setujui, kemudian masuk lagi ke Propemperda. Mudah-mudahan bisa di Pansus kan," terang Muhamad Sholeh.

Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangsel, Tarmizi mengungkapkan bahwa Fraksi PKB akan terus mendorong supaya Raperda tersebut bisa terwujud menjadi sebuah Perda (Peraturan Daerah). Sebab, dengan adanya Perda Pesantren di Kota Tangsel, maka fasilitas yang ada pada pesantren-pesantren di Kota Tangsel, setidaknya bisa terpenuhi.

"Selain sebagai lembaga pendidikan yang mencetak santri, pesantren itu kan menjadi media dakwah. Cuma selama ini banyak pesantren yang fasilitasnya sangat minim. Mulai fasilitas kesehatan, dan fasilitas-fasilitas lainnya termasuk fasilitas olahraga," ungkap Tarmizi.

Tarmizi menjelaskan, berbeda dengan pesantren-pesantren modern yang ada di Kota Tangsel yang ditopang dengan kekuatan jumlah santri yang cukup banyak, maka diperlukan kehadiran negara kepada pesantren-pesantren yang minim fasilitas tersebut.

"Keberpihakan negara kepada lembaga pesantren ini harus ada. Meskipun sebelum ada Perda Pesantren, pemerintah kota sudah hadir juga melalui hibah-hibah. Tetapi kan, hibah hanya diberikan kepada lembaga pesantren yang sudah terlembaga. Artinya sudah ada yayasannya," katanya menjelaskan.

Di Kota Tangsel, Tarmizi menyebutkan, masih ada pesantren yang belum membentuk yayasan pesantrennya. Dengan belum adanya legalisasi yayasan, maka lembaga tersebut luput dari bantuan hibah dari pemerintah, karena hibah pemerintah diberikan kepada lembaga yang sudah resmi.

"Jadi nanti Perda ini harus mengakomodir semua, karena pondok pesantren ini memiliki fungsi yang sama untuk membentuk karakter kemandirian, kedisiplinan dan integritas, itu juga adanya di pesantren. Tanpa menafikan lembaga pendidikan yang lain. Jadi ini lah perlunya Raperda Pesantren di Tangsel," pungkasnya. (Dra)

 

 

Go to top