Fraksi PKS Tangsel Kembali Gulirkan Raperda Ketahanan Keluarga, Begini Kata Bapemperda

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangsel Sri Lintang Rosy Aryani. Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangsel Sri Lintang Rosy Aryani.

detakbanten.com, TANGSEL-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Ketahanan Keluarga ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel. Sebelumnya, Raperda yang diusulkan Fraksi PKS tersebut, sempat diminta perbaikan oleh Bapemperda.

Dalam rapat Bapemperda bersama dengan Fraksi PKS di gedung DPRD Kota Tangsel beberapa waktu lalu, Bampeperda kembali meminta agar sebagai pengusul Raperda, Fraksi PKS memperbaiki Naskah Akdemik pada Raperda tersebut.

Menyikapi Raperda Pengelolaan Ketahanan Keluarga harus ada perbaikan Naskah Akademiknya, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangsel Sri Lintang Rosy Aryani mengatakan, sebenarnya hanya ada kesalahan teknis dalam Naskah Akademik yang ada pada Raperda tersebut. Fraksi PKS pun akan melakukan persentasi ulang ke Bapemperda.

“Itu hanya ada kesalahan tehnis saja, jadi ada pasal-pasal pada naskah akademik yang lama itu tertuang lagi dalam nasakah akdemik yang kami usulkan baru ini. Jadi kesalahan tekhnis saja, bukan kesalahan yang fatal ya. Nanti akan kita perbaiki, dan kita lengkapi lagi datanya dan akan kami persentasikan ulang ke Bapemperda hasil semua perbaikannya,” kata Lintang, Selasa (15/3/2022).

Lintang jelaskan, Fraksi PKS akan terus memperjuangkan Raperda tersebut, sebab menurutnya, dalam rapat yang baru saja digelar beberapa hari lalu itu, masih belum ditemukan pemahaman yang sama antara Fraksi PKS sebagai pengusul dengan Bapemperda.

“Kami tetap akan melakukan perbaikan, artinya Raperda ini menurut kami di PKS sangat dibutuhkan oleh Kota Tangsel melihat kondisi seperti saat ini. Dan mungkin juga pemahamannya itu belum sama dengan teman-teman yang lain. Bahwa yang kami atur itu bukan mengatur masyarakat secara umum,” terang Lintang.

Dalam Raperda itu, Lintang sebutkan, didalamnya mengatur soal pembangunan ketahanan keluarga. Dimana nantinya dalam lingkup keluarga ini, akan memiliki lingkup banyak aspek, seperti aspek moral, ekonomi, sosial, dan beberapa aspek lainnya. Dengan adanya regulasi tersebut, Lintang bilang, maka akan mampu membangun ketahanan kota, dan juga ketahanan nasional.

“Artinya dari ketahanan keluarga ini, akan mewujudkan ketahanan kota, dan juga ketahanan nasional yang jauh lebih baik lagi. Makanya kita mulai dari lingkup paling kecil, yaitu keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Tarmizi mengatakan, Raperda Pengelolaan Ketahanan Keluarga, sebenarnya telah diajukan sejak 2020 lalu. Namun sejak saat itu Bapemperda menilai bahwa Raperda yang diusulkan tersebut masih butuh banyak perbaikan dan penyempurnaan, sehingga sudah dua kali Bapemperda mengembalikan usulan Raperda itu.

“Kemarin itu kita rapat kembali dengan pengusul (Fraksi PKS, red). Hasilnya kami mengembalikan Naskah Akademik Raperda itu kepada pengusul untuk dilengkapi dan diperbaiki. Raperda ini sebenarnya sudah diusulkan sejak 2020, dan Bapemperda juga memutuskan yang sama ketika tahun-tahun sebelumnya,” terang Tarmizi.

Tarmizi menegaskan, alasan Bapemperda mengembalikan Raperda yang diusulkan Fraksi PKS, lantaran dalam Naskah Akdemik yang ada pada Raperda tersebut diantaranya sudah ada dalam peraturan-peraturan yang ada di Kota Tangsel.

Dimana, Tarmizi jelaskan, dalam Naskah Akdemik yang ada pada Raperda itu, ada benturan dengan aturan-aturan yang sudah ada di Kota Tangsel. Misalnya soal urusan anak, sudah diatur dalam aturan Kota Layak Anak.

Urusan pernikahan, juga sudah di atur dalam Undang-undang Pernikahan, dan beberapa urusan yang sifatnya parsial, yang memang sudah ada urusannya di beberapa Organsiasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana.

“Artinya, ini nanti berbenturan dengan aturan yang sudah ada. Sementara dalam Naskah Akdemiknya itu kami lihat belum ada tujuan utama dibentuknya Raperda ini,” ungkapnya.

Bahkan Tarmizi menilai, jika dipaksakan, nantinya akan menambah beban pembiayaan anggaran.

“Kalua kami paksakana ini akan menambah beban anggaran, sementara untuk urusan anak, keluarga, dan lainnya itu kan sudah ada di OPD. Makanya kami kembalikan, dan kami minta perbaikan lebih rinci lagi,” pungkasnya. (Dra)

Go to top