Izin Cerai BPKPSDM ke Pengadilan Agama Tigaraksa Disoal

Yeni Alfiyah. Yeni Alfiyah.

detakbanten.com, TIGARAKSA--Yeni Alfiyah (33) Warga Kutruk Desa Jambe Kabupaten Tangerang mempersoalkan izin cerai yang dikeluarkan oleh badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia ( BKPSDM) Kabupaten Tangerang kepada suaminya, Syubki Setiawan. Pasalnya, sejak dilakukan mediasi di BKPSDM, hingga kini belum ada titik temu.

"Tiba-tiba saya dipanggil oleh pengadilan agama Tigaraksa, padahal secara aturan, ASN itu tidak mudah menceraikan istrinya apalagi saya bukan ASN" kata Yeni Alfiyah, Rabu (10/2/2021).

Yeni Alfiyah jelaskan, sejak dilakukan pemanggilan pertama oleh BKPSDM pada 11 Februari 2020 lalu, dirinya tidak datang karena surat baru diterimanya pada bulan Mei 2020. Sejak saat itulah, Yani Alfiyah memgaku ditalak melalui pesan singkat SMS.

Pada panggilan kedua dan ketiga, Yeni sempat hadir dan diminta tanda tangan oleh staf bagian bidang pembinaan sebagai syarat izin cerai suaminya. Namun dia menolak lantaran belum ada kesepakatan mengenai hak asuh anak dan harta bersama.

"Pada prinsipnya saya tidak mau cerai karena kedua anak saya masih kecil, yang pertama usia 8 tahun, dan yang kedua baru usia 2 tahun" ungkap Yeni.

Hingga berita ini diturunkan, Kabid Data dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Sapta Laelani, belum bisa berkomentar saat dikonfirmasi detakbanten.com melalui pesan WhatsApnya.

 

 

Go to top