Jaringan WiFi Liar Dompleng di Tiang Beton PLN dan Telkom

Jaringan WiFi Liar Dompleng di Tiang Beton PLN dan Telkom

Detakbanten.com, TANGERANG -- Menjamurnya kabel WiFi liar menambah semerawut di setiap tiang listrik maupun tiang Telkom. Pemasangan kabel yang dilakukan para pengusaha wifi atau yang disebut Riseler.

Pengaturan serta pemasangan kabelnya sangat semrawut yang mana pemasangan Box ODP (Optical Ditribution Point) pun numpang di setiap tiang yang sudah ada seperti dompleng atau numpang ke tiang listrik dan tiang Telkom.

Dengan banyaknya usaha rumahan yang bergerak sebagai penyalur jaringan WiFi ini mendapat sorotan dari LSM BP2A2N dengan alasan telah melanggar aturan.

Kata Direktur eksekutif LSM BP2A2N, keberadaan usaha rumahan yang bergerak sebagai penyalur jaringan WiFi liar di berbagai wilayah kecamatan di kabupaten Tangerang sudah menjamur, meski begitu, pihak PLN maupun Telkom terkesan tutup mata dan tidak ada penindakan.

"Jaringan WiFi liar itu sudah melanggar, PLN dan Telkom tutup mata, dan apa mungkin ada kontribusinya, atau jangan jangan pada masuk angin sehingga membiarkan jaringan semerawut dimana mana," ucap Ahmad Suhud, Minggu (27/11/2022).

Karena Tiang yang di gunakan untuk pemasangan kabel yang di salurkan ke rumah pelanggan memanfaatkan tiang Telkom, tiang beton Listrik PLN dan LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum).

Menurut Ahmad Suhud, pemasangan kabel yang di salurkan ke rumah warga pelanggan sudah sangat resah, karena sering memunculkan persoalan.

"Makanya kerap terjadi konsletting listrik dan itu menggangu ketertiban umum, dimana kabel-kabel yang menjuntai rendah dari permukaan tanah, ini kan sangat menggangu dan meresahkan, karena banyaknya kabel jaringan WiFi yang penumpang gelap di tiang milik PLN," ujarnya.

Selama ini, lanjut Ahmad Suhud, terlihat aman-aman saja tidak ada tindakan dari pihak terkait, disinyalir kuat dugaan oleh pihak Telkom di setiap wilayah Kecamatan di kabupaten Tangerang diduga ada permainan.

"Kami akan melayangkan surat resmi ke pihak Telkom, PT PLN Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) disetiap wilayah dan Kominfo dengan tembusan ke Instansi terkait, agar dari pihak yang berwajib dan Satpol PP selaku penegak Perda segera menertibkan jaringan WiFi nakal tersebut, tutupnya. (Day/Han).

 

 

Go to top