Kedua Kalinya, Sidang Tipiring Pelanggar PPKM Darurat Diadakan di Tangsel

Kedua Kalinya, Sidang Tipiring Pelanggar PPKM Darurat Diadakan di Tangsel

detakbanten.com, TANGSEL - Sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat kembali diadakan di Tangerang Selatan.

Sidang kali ini dilaksanakan di kawasan Kecamatan Pamulang yang dipimpin langsung oleh hakim Edy Toto S.H M.H serta Panitra Erik Yuswanto S.H dari Pengadilan Negeri Tangerang dan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bernama Sinta, Rini, Prima dari Kejaksaan Negeri Kota Tangsel.

"Hari ini kita lakukan sidang tipiring untuk para pelanggar PPKM darurat yang kita lakukan penindakannya dua hari terakhir," kata Oki Rusdianto selaku Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan saat ditemui detakbanten.com di lokasi, Senin (19/7/2021).

Sebanyak 24 pelanggar yang mengikuti persidangan dari total 28 pelanggar yang dijadwalkan untuk disidang katanya.

"Jumlahnya yang hadir ada 24 orang, harusnya ada 28 orang," ucap Oki.

Para pelanggar tersebut dikenai Undang-undang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten No.1 tahun 2021 dengan sanksi denda Rp. 500.000.00 dan maksimal Rp. 5.000.000.00 atau kurungan pidana mulai dari tiga hari dan maksimal tiga bulan.

"Sanksinya menurut Perda Provinsi Banten nomor satu tahun 2021 itu mulai dari lima ratus ribu rupiah hingga lima juta atau kurungan mulai tiga hari dan maksimal tiga bulan," tuturnya.

Pada sidang kali ini, paling banyak pelanggar berasal dari pelaku usaha restoran yang masih menerapkan makan ditempat dan melebihi batas aturan jam operasional.

"Pelanggarnya rata-rata tempat usaha yang dimana mereka masih menerapkan makan ditempat atau dine in dan melewati jam operasional." tandasnya. (Raf)

 

 

Go to top