Kejari Tahan Dua Orang Mantan Petinggi BUMD Milik Pemkab Serang

Kepala kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Serang Azhari Kepala kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Serang Azhari

detakbanten.com, SERANG – Kejari Serang tahan mantan Direktur dan Bagian keuangan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Serang, dalam kasus dugaan korupsi.

Kedua tersangka merupakan Mantan direktur dari PT LKM berinisial (BFS) dan bagian keuangan pada LKM Berinisial (ND) dengan dugaan korupsi dari Hasil audit pada pengelolaan BUMD LKM Ciomas yang telah merugikan negara Rp 1,8 miliar.

Kepala kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Serang Azhari mengatakan, ini merupakan hasil dari pengembangan dari kasus sebelumnya dari tindak pidana korupsi penggunaan pertanggungjawaban pengelolaan dana penyertaan modal (BUMD) pada tahun 2016. Ungkap Azhari usai hadiri grandlouncing RSUD Kota Serang, Selasa (03/12/2019).

Azhari menjelaskan, penahanan yang dilakukan Kejaksaan ini dengan alasan agar tersangka jangan sampai melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Kita titipkan sementara selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 2 Serang, setelah itu akan diserahkan ke jaksa peneliti jika nanti sudah memenuhi unsur formil dan materilnya secepatnya kita akan serahkan ke pengadilan."jelasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini telah menjerat satu terpidana yang telah divonis pengadilan Tipikor Serang atas nama (AT) dengan kurungan penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

"Untuk tersangka (BFS) ini diduga mengeluarkan kas perusahaan sebesar Rp 900 juta untuk menanggulangi uang tabungan warga yang disalahgunakan perusahaan, selain itu juga ada pinjaman dirinya sebesar Rp 150 juta tidak hanya itu," terangnya.

Bukan hanya itu, lanjut Azhari tersangka (BFS) juga memerintahkan tersangka (AT) untuk lakukan pembayaran angsuran sebesar RP 232 juta.

"Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut terancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP." Tandasnya.

 

 

Go to top