Kepwal Tangsel Bakal Digugat Permahi ke PTUN

Kepwal Tangsel Bakal Digugat Permahi ke PTUN
detakbanten.com TANGSEL - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang, akan melakukan gugatan terhadap Keputusan Walikota (Kepwal) Tangerang Selatan (Tangsel) tentang formula tarif/besaran sewa dan tarif pokok Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah untuk sarana parkir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
Seperti disampaikan oleh Ketua Permahi Tangerang, Athari Farhani, gugatan tersebut berdasarkan pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang  perubahan atas Undang-Undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN, yaitu keputusan tata usaha negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Selain itu, keputusan tata usaha negara yang digugat itu, bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Menurut Athari, Kepwal yang dimaksud bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2014 tentang retribusi daerah.
 
"Dalam hal ini, Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor: 593.1/Kep.125-Huk/2020 telah bertentangan dengan Perda kota Tangsel nomor 9 tahun 2014 tentang retribusi daerah,” ujarnya, dikawasan Ciater, Serpong, Senin (27/7/2020).
 
Lebih lanjut, Athari menerangkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Oleh sebab itu, penetapan pajak dan retribusi daerah dengan peraturan daerah yang ada, tidak boleh bertentangan dengan hirearki peraturan yang lebih tinggi. 
 
“Okelah aturan tersebut mengacu pada aturan yang baru, katakanlah Permendagri. Tapi kan gak nyambung, jika yang dibicarakan mengenai objek nilai retribusi. Sementara dalam pajak dan retribusi itu, yang mengatur daerah masing-masing,” ungkap.
 
Lanjut Athari, Undang-Undang nomor 28  tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, turunanya bukan Kepwal melainkan Perda, dan konsideran baik Perwal maupun Kepwal yang menjadi landasan penentuan besaran tarif sewa pada lelang tersebut.
 
“Itu jelas bahwa ada kelalaian dari pembuat kebijakan, sehingga terjadi kontraproduktif antara satu peraturan dengan peraturan lainya. Apalagi ini terjadi pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, Kepwal itu kan beschikkings yang sifatnya menetapkan bukan bersifat mengatur, sudah ada Perda yang jelas mengatur mengapa harus ada Kepwal yang bersifat sekali selesai,” pungkasnya. (HW)

 

 

Go to top