Tolak Penetapan Upah, APINDO Ancam Gugat ke PTUN

Tolak Penetapan Upah, APINDO Ancam Gugat ke PTUN

Detakbanten.com, TANGERANG -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Tangerang menolak keputusan Pj Gubernur Banten atas penetapan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2023 sebesar 7,02 persen.

Ketua APINDO Kabupaten Tangerang, Herry Rumawatine mengatakan, pihaknya menolak keputusan Gubernur Banten terkait penetapan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2023. Dan akan mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami menolak dengan penetapan itu, Apindo sendiri belum bisa terima,” kata Herry saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12/2022).

Kata Herry, pihak Apindo akan melakukan protes dengan menempuh jalur hukum dengan mengajukan untuk pengujian materi di tingkat Mahkamah Agung (MA), kemudian untuk Apindo di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi akan melakukan gugatan ke PTUN.

“Kami akan menempuh jalur hukum, dengan melakukan uji materi dan gugatan di PTUN,” tegasnya.

Dikatakannya, Apindo hanya ingin mengikuti acuan dari PP 36 Tahun 2021, karena menurutnya Permenaker No 18 Tahun 2022 itu cacat hukum karena tidak sesuai dengan aturan atau UU yang dianggap lebih tinggi tingkatannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menyatakan, UMK tahun 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Banten sebesar 7,02 persen. Dan akan mulai diterapkan per 1 Januari 2023 mendatang.

Terpisah, Ketua PUK SPSI Muthex Balaraja, Sukadi menanggapi dingin atas adanya penolakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Tangerang atas penetapan upah minimum Kabupaten (UMK) oleh Pj Gubernur Banten, ia berujar itu dengan kementrian.

"Itu urusan dengan Kementerian," ujar Sukadi melalui pesan singkat WhatsApp. (Day/Han).

 

 

Go to top