Komisi I DPRD Tangsel Dorong Sertifikasi Aset Daerah Cepat Selesai
detakbanten.com, TANGSEL-Sebanyak 862 bidang aset tanah milik Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel), diketahui belum memiliki sertifikat. Menanggapi hal itu, Komisi l DPRD Kota Tangsel mendorong agar aset-aset tersebut segera tersertifikasi.
Ketua Komisi l DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono mengatakan, pensertifikasian terhadap aset-aset tersebut perlu dilakukan dengan cepat.
"Kami mendorong agar Pemkot Tangsel melakukan sertifikasi, dan kami juga meminta agar BPN membantu proses pensertifikasian aset-aset tersebut," kata Drajat di DPRD Kota Tangsel, Rabu (16/8/2023).
Politikus PDI Perjuangan itu pun mengaku mengapresiasi upaya BPN Kota Tangsel yang saat ini tengah melakukan pendataan terhadap aset-aset milik pemerintah daerah tersebut.
Menurutnya, jika persoalan sertifikasi aset tersebut tidak diselesaikan dengan cepat, maka akan menimbulkan kehawatiran bagi Pemkot Tangsel. Salahsatunya bisa menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
“Agar aset-aset kita ini tidak hilang, tidak ada sengketa penyerbotoan lahan milik daerah, dan tidak ada penyalahgunaan aset. Makanya kami mendorong agar persoalan ini diselesaikan dengan cepat. Karena persoalan aset ini sangat penting,” terang Drajat.
Jika memang diperlukan, Drajat menyebutkan, Komisi I DPRD Kota Tangsel, siap menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkot dan BPN Kota Tangsel mengenai aset-aset yang berlum tersertifikasi tersebut.
"Dalam waktu dekat, jika memang dibutuhkan kami akan gelar RDP. Ini untuk mengetahui sejauh mana prosesnya. Tentunya tujuan RDP ini untuk mempercepat semua proses sertifikasi dan agar tidak ada perseoalan hukum dikemudian hari,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Kota Tangsel, Koswara mengatakan, ada 862 bidang aset milik Pemkot Tangsel belum miliki sertifikat. Hal tersebut berdasarkan data dari bidang aset Pemkot Tangsel.
“Ada 862 bidang, itu yang kita harus kejar jadi sertifikat,” kata Koswara di BPN Kota Tangsel, Selasa, (15/8/2023).
Proses sertifikasi lahan milik Pemkot Tangsel itu kini terkendala karena banyak pengembang yang sudah tak diketahui keberadaanya.
Tetapi saat ini, BPN Tangsel berupaya meminimalisir kesalahan serupa dengan terlibat saat proses penyerahan prasarana sarana utilitas (PSU) dari pengembang.
“Sekarang ini memang ketika ada serah terima PSU kita dilibatkan, sebelumnya tidak dilibatkan,” pungkasnya. (Dra).