Komisi II Desak Disnaker Lakukan Pengawasan Terhadap PT. Wira Paper

Komisi II Desak Disnaker Lakukan Pengawasan Terhadap PT. Wira Paper

detakbanten.com Kota TANGERANG- Komisi II DPRD Kota Tangerang mendesak Disnaker untuk segera melakukan pengawasan terhadap PT.Wira Paper agar segera mengeluarkan anjuran yang menjadi dasar untuk karyawan mendapatkan hak-haknya.

Hal tersebut dikatakan Yati Rohayati wakil ketua komisi II DPRD Kota Tangerang saat dijumpai di ruangannya, Selasa (9/2/16).

Menurutnya, komisi II hanya memfasilitasi permasalahan hak-hak normatif buruh selama 5 bulan yang belum diberikan oleh pihak perusahaan terhadap 186 buruh dibawah serikat GSBI.

Karena sebagian ada yang diberikan pada bulan Januari 2016 namun upah tersebut merupakan upah dibulan Desember 2015,bahkan hanya dibayarkan 50%. Dan sampai saat ini buruh tersebut belum jelas statusnya.

" THR Hari Raya pun belum diberikan, makanya sampai sekarang belum ada hasil signifikan," ujar Yati.

Yang menjadi persoalan, kata Yati, perusahaan nya sudah tutup/failit, kami hanya akan mengupayakan agar hak hak mereka terpenuhi sebelum dilelang,dengan mendorong Disnaker untuk segera melakukan pengawasan.

Serta bergerak dan mengeluarkan anjuran yg menjadi dasar untuk karyawan itu mendapatkan hak haknya. Kita juga sampaikan kepada buruh nanti pihaknya akan mengundang Disnaker dalam audensi yang akan datang.

" persoalan bertemu dengan pimpinan PT. Wira Paper masih kita usahakan terus, ya..kita hanya memfasilitasi mudah-mudahan cepat ada hasilnya," katanya.

Sementara Kokom Komalawati ketua umum GSBI membenarkan pihaknya meminta penekanan untuk segera melakukan anjuran secepatnya, karena memang teman teman tidak masuk ke daftar kreditor disebabkan perusahaan sudah failit.

Serta menekan disnaker agar dengan cepat membuat anjuran sehingga kita bisa memaksa untuk memasukannya kedalam kreditor.

" Jangan sampai masuk ke pelelangan, karena dengan begitu biasanya teman-teman sudah tidak masuk, dan menekan Disnaker untuk melakukan pengawasan agar cepat masuk ke penyelidikan," katanya.

Terkait penggelapan BPJS dan upah buruh yang dilakukan oleh pihak perusahaan, pihak kami sudah pidanakan PT Wira Paper dan saat ini sudah masuk ke penyelidikan.

" Intinya kami minta supaya hak buruh bisa didapatkan,itu saja," pungkas Kokom.

 

 

Go to top