Konvoi Kemenangan Calon Kades Badak Anom Dinilai Melanggar

Konvoi Kemenangan Calon Kades Badak Anom Dinilai Melanggar

Detakbanten.com TANGERANG - Konvoi calon Kepala Desa Badak Anom nomor urut satu Sanwani dinilai melanggar, apalagi didalam aturan perbup nomor 16 tahun 2021 bahwa calon kepala desa dilarang melakukan aktivitas kampanye atau orasi dari tanggal 7 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2021. Hal tersebut dikatakan Ketua Panwas Pilkades Desa Badak Anom Taupik. 

Menurut Taupik, seluruh calon sudah dihimbau untuk tidak melakukan memobilisasi massa, karena pada tanggal 7 sampai dengan 10 Oktober dalam masa tenang.

" Apalagi saat ini masa pandemi Covid 19, harusnya Calon Kades bisa meredam pendukungnya,"kata Taupik

Hal senada dikatakan PJS Kades Badak Anom Rudi Hadi Karsono, menurut Rudi, Panitia Pilkades Desa Badak Anom saat peristiwa kericuhan sedang melakukan pleno perhitungan suara dengan ketua KPPS.

" Pleno dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2021 habis magrib, sedangkan kericuhan terjadi sebelum magrib"kata Rudi Hadi Karsono PJ Kades Badak Onom, Senin (11/10/2021).

Sebelumnya diberitakan, Konvoi kemenangan nomor urut 1 Sanwani Calon Kepala Desa Badak Anom Kecamatan Sindang Jaya Ricuh, pada Minggu (10/10/2021). Pendukung salah satu calon Kades Badak Anom melempari batu kepada pendukung yang melewati basis massa salah satu calon yang kalah, usai perhitungan suara.

" Beruntung petugas kepolisian langsung melerai kedua pendukung yang saling bersiteru tersebut,"kata Nurhasan Warga Desa Badak Anom kepada wartawan.

 

 

Go to top