Legislator Tangsel : Lahan Rumah Makan Saung Babeh Tidak Masuk Daftar Aset Negara

Legislator Tangsel : Lahan Rumah Makan Saung Babeh Tidak Masuk Daftar Aset Negara

detaktangsel.com TANGSEL-Rumah makan Saung Babeh di RT 014/04 Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, oleh sejumlah pihak disebut berdiri diatas Situ milik negara. Dengan begitu, keberadaannya pun harus dilindungi.

Padahal, ada fakta baru yang menguatkan jika lahan yang kini mirip danau itu, saat ini dimiliki oleh sejumlah orang, lengkap dengan sertifikat kepemilikan lahan.

Soal kepemilikan lahan tersebut, kini diperkuat oleh pernyataan Anggota DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono. Dimana menurut Drajat, danau yang tengah diributkan itu bukan lahan Situ milik negara.

Politikus PDIP yang kini duduk di Komisi lll DPRD Tangsel itu mengatakan, dalam peraruran daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel, pada pasal 29 untuk Kota Tangsel hanya ada 9 Situ dan 6 Tandon yang menjadi aset daerah.

“Saya juga mantan Ketua Pansus Perda Nomor 9 Tahun 2019. Jadi jelas bahwa di Perda itu Situ di Kampung Setu, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu itu tidak masuk aset dan itu milik pribadi,” kata Drajat di DPRD Kota Tangsel, Senin (8/3/2021).

Drajat juga mengatakan, semestinya pemerintah mendukung adanya investasi di bidang kuliner yang kini ada di rumah makan tersebut. Sebab, di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, keberadaan rumah makan Saung Babeh itu, akan banyak menyerap tenaga kerja terutama masyarakat sekitar rumah makan tersebut.

"Sudah semestinya ini didukung. Karena saat ini kita tengah dilanda wabah pandemi Covid-19 dimana banyak masyarakat yang menganggur. Jadi berdirinya bisnis kuliner itu sudah pasti akan membuka lowongan pekerjaan dan juga meningkatkan perekonomian kita,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Saleh Asnawi, salahsatu pemilik lahan menjelaskan bahwa lahan yang diurug untuk akses rumah makan 'Saung Babeh' disebut-sebut sebagai Situ, itu anggapan yang sangat keliru. Sebab, Saleh mengaku memiliki surat-surat sertifikat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel dengan luas sekira 2,7 hektar.

"Itu bukan Situ, kalau itu Situ, itu ada hak negara yang tidak boleh digunakan semaunya. Dan yang saya perlu tegaskan bahwa itu adalah hak milik, dan hak kami untuk mengurug atau membuat apa pun. Tentu tetap pada aturan yang ada," kata Saleh Asnawi di Lubana Sengkol, kawasan Setu, Sabtu (6/3).

Bahkan, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel itu juga menjelaskan, adanya kabar yang seolah-olah menyebut Situ diurug tanpa izin hingga dinilai melecehkan Pemda dan lain sebagainya, itu juga hal yang sangat keliru.

“Pemilik tanah ini grup bisnis saya. Nanti ini boleh ditanya dengan siapapun orang yang punya kepentingan disitu, di BPN atau siapa pun, pasti nama saya akan terbawa disitu," ujarnya.

 

 

Go to top