Mansah Pimpin Rapat Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Bersama Mitra

Mansah Pimpin Rapat Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Bersama Mitra

detakbanten.com, BABEL - Panitia Khusus (Pansus) pengelolaan keuangan daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melaksanakan rapat pembahasan bersama mitra di ruang Pansus, Selasa (26/04/2022).

Ketua Pansus, Mansah, S.TH.I, didampingi Wakil ketua Pansus Ferdiansyah, beserta anggota, Agung Setiawan, Dede Purnama Alzulami, Eka Budiarta, Matzan, Edi Junaedi Foe dan Jawarno, dan dihadiri Kepala Bakuda M Haris, AR. AP beserta jajaran dan Perwakilan dari Biro Hukum Setda Bangka Belitung.

Mansah, S.TH.I, Ketua Pansus pengelolaan keuangan daerah, mengatakan, bahwa Raperda pengelolaan keuangan daerah merupakan Raperda inisiatif eksekutif yang diusulkan pemerintah Provinsi Bangka Belitung kepada DPRD.

"Perda ini adalah amanat dari Permendagri No 77 Tahun 2020. Dimana pasal 3 itu yang mengamanatkan harus ada Perda, Perkada dan lain sebagainya. Paling lama sampai 2022 ini," ujar Mansah.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa penyelesaian pembentukan Peraturan daerah tersebut harus diselesaikan sebelum tanggal 30 Desember 2022.

" Artinya paling lambat 30 desember harus diberlakukan Perda ini. Ini yang menjadi catatan kita di Pansus bahwa Perda ini mesti selesai sebelum Desember 2022, karena ini amanat Permendagri," ungkapnya.

Lebih lanjut, adanya rapat bersama mitra ini diharapkan informasi, data, gambaran dan saran dari mitra terkait terhadap Raperda pengelolaan keuangan daerah dapat dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan Raperda tersebut sehingga tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

"Kami ingin mendapatkan penjelasan terkait implikasi Perda ini terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah kita yang selama ini sudah dilakukan. Sehingga kami dalam pembahasannya lebih fokus sesuai dengan yang diamanatkan Permendagri 77 dan undang-undang, di dalam pembahasan Perda ini," jelas Mansah kepada pihak eksekutif.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muhammad Haris, AR, AP, menjelaskan, pihak eksekutif Pemerintah Provinsi wajib menyiapkan Raperda sehingga bisa menghasilkan dan ditetapkan menjadi Peraturan daerah.

"Isi Raperda ini hampir sama dan mengadopsi Permendagri No 77 Tahun 2020. Selama ini kita menggunakan itu, dari mulai tahun 2020 kita sudah mulai menggunakan aplikasi SIPD," papar Haris.

Usai menggelar rapat bersama Kepala Bakuda M Haris, AR. AP beserta jajaran dan Perwakilan dari Biro Hukum Setda Bangka Belitung. tim Pansus DPRD Babel bergerak cepat langsung melakukan kunjungan lapangan ke UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka. (DF)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries