Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Sufrendi Terus Membantah, Ini Kata Pengacara Korban

Sufrendi ditemani penasehat hukumnya, Apri Anggara Sufrendi ditemani penasehat hukumnya, Apri Anggara

detakbanten.com, BABEL - Acing yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Sufrendi, mengklarifikasi di beberapa media online bahwa tidak melakukan hal tersebut.

Saat awak media mencoba investigasi langsung kepada korban Sufrendi, Menurutnya saat kejadian berlangsung ia hanya diam tanpa melakukan perlawanan apapun, dan yang memulai duluan Acing.

"Acing yang memulai duluan menendang saya dua kali, lalu dia meninju saya, dan bibir saya robek," ujar Sufrendi.

Akibat dari perbuatan itu Sufrendi belum bisa menjalani aktivitas kerja dikarenakan mengalami sakit di bagian tulang rusuk.

"Sampai hari ini belum bisa kerja, karena sakit di bagian rusuk, dan agak susah bernafas, ini surat keterangan dari dokternya," ungkap Sufrendi.

Sementara itu, Penasehat Hukum korban, Apri Anggara. SH mengatakan, tidak mempermasalahkan pernyataan Aching yang menyudutkan kliennya. Menurutnya, apa yang dialami oleh kliennya sudah jelas menunjukkan bahwa kliennya adalah korban penganiayaan.

"Silahkan saja terserah mereka, yang jelas korban ada luka, kalau ada luka pasti ada pemukulan. Kalau memang terjatuh masa bibir korban luka dan rusuk sakit, kalau Aching merasa jadi korban, kenapa tidak membuat laporan ke Polisi," jelas Apri.

Lebih lanjut, Apri menuturkan, jika saksi-saksi memberikan keterangan palsu pihaknya akan melakukan tindakan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam KUHP.

"Sangat jelas sekali jika nantinya saksi terbukti memberikan keterangan palsu, maka sesuai Pasal 242 KUHP, saksi tersebut bisa dikenakan hukuman pidana penjara tujuh sampai sembilan tahun penjara," tambah Apri.

Sementara itu, Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono kepada awak media mengatakan saat ini kasus Sufrendi masih ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang, dan pihaknya masih menunggu hasil visum korban keluar

"Kita masih menunggu hasil visumnya, sementara ini keterangan dari Aching sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tidak ada perkelahian dan pergulatan, kalau Acing mau lapor balik, silahkan tidak masalah, biar nanti kita damaikan," tutup Kapolres.

Sebelumnya beberapa waktu lalu telah terjadi penganiayaan di Jl. Pahlawan 12 Kota Pangkalpinang, adapun kronologi pemukulan kepada Saudara Sufrendi terjadi di toko burung Asui pada hari minggu (17/04/2022), sekitar pukul 18.30 WIB.

Awal mula kejadian, Sufrendi pulang dari bertugas sebagai seorang juri lomba burung lapangan palad pasir garam, Kelurahan Ampui sebagai juri lomba burung lalu mampir di toko Asui untuk membeli makanan burung (Kroto) dan bertemu dengan Pelaku Wandi als Acing.

"Acing panggil saya dan langsung bicara, saya dengar dari orang lain kamu ngomongin saya di belakang, lalu saya jawab tidak pernah. Pelaku langsung mengajak duduk dan tiba-tiba langsung menendang dan memukul," ujar Sufrendi.

Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian tangan serta tulang rusuk, dan sampai saat ini terbaring dirumah tidak berdaya.

Penasehat Hukum korban Apri Anggara. SH, mengatakan saat ini kasus ini sudah dilaporkan ke pihak Polres Pangkalpinang berikut hasil Visum dari Rumah Sakit Bhaktiwara Pangkalpinang.

"Sudah kita laporkan malam tadi ke SPKT Polres Pangkalpinang, tentang peristiwa pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 KUHP Pidana, dan kami akan terus mendampingi korban Sufrendi yang saat ini masih terbaring lemah dirumahnya akibat dari penganiayaan itu," ungkap Apri.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Pangkalpinang Adiputra saat dihubungi oleh awak media melalui pesan singkat Whatsapp menuturkan, laporan sudah kami terima dan saat ini kami sedang memeriksa saksi-saksi. (DF)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries