Minta Audit, Konsumen Perumahan Citra Raya Surati Bank OCBC NISP

Kurdi Konsumen Perumahan Citra Raya Kurdi Konsumen Perumahan Citra Raya

Detakbanten.com, TANGERANG -- Kisruh antara konsumen dengan pihak KPR Bank OCBC Dan Pengembang Perumahan terus berlanjut, sebelumnya konsumen tanggal 12 Agustus 2022 lalu mendatangi kantor Perumahan Citra Raya karena merasa dirugikan, kini Konsumen Citra Raya atas nama Kurdi melayangkan surat kepada Bank OCBS NISP Jakarta.

Surat tersebut berisi permintaan agar Bank OCBS NISP meminta agar pihak bank OCBC NISP untuk melakukan audit internal terhadap program KPR BANK OCBC NISP atasnama KURDI dengan No.Rek. 634810107595 atas obyek berupa unit Rumah yang berada di Komplek Belle fleur L.11/15 Citra Raya-Tangerang dengan pengembang PT.Citra Ecopolis Raya, permohonan audit tersebut diperlukan untuk memastikan tahapan-tahapan proses pengalihan hak tagih atas KPR BANK OCBC NISP atasnama KURDI oleh management BANK OCBC NISP kepada PT.Citra Ecopolis Raya telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku atau tidak.

Peristiwa tersebut berawal dari adanya surat Bank OCBC NISP No.125 tanggal 23 maret 2022 yang meminta developer (PT.CITRA ECOPOLIS RAYA) untuk melakukan pengambil alihan hak tagih atas seluruh kewajiban terhutang atas nama saya (KURDI), dengan pertimbangan bahwa bank sudah memberikan surat peringatan ke-1 dengan No.0024, surat peringatan ke-2 N0.0016 dan surat peringatan ke-3 N0.0002, namun ke 3 surat peringatan tersebut belum pernah kami terima olehnya sebagai Debitur.

"Semoga dengan adanya audit tersebut diharapkan ada kejelasan bagi saya, karena sebagi konsumen terus terang saja saya dirugikan, karena selisihnya tidak seberapa, namun kenapa saya di buy backkan, seolah - olah saya dianggap gagal bayar," tandasnya.

Padahal secara angsuran otomatis yang dipotong secara auto debit dirinya mengangsur sampai Juni 2022, padahal menurut peringatan (SP3) di tahun 2020 ada isi surat yang menyatakan bahwa unit rumah tersebut akan di buy back April 2022.

"Kenapa tidak langsung di buy back aja pada SP 3 dikeluarkan tahun 2022, dan karena potongan angsuran secara otomatis, saya menganggap tidak ada masalah karena saya membayar angsuran tersebut bulan Juni 2022," tandasnya.

Kurdi mengatakan, dirinya sangat terkejut saat ada surat buy back dan unit rumahnya sudah dikasih tulisan bahwa rumah tersebut sudah dikuasai developer PT Citra Ecopolis Raya, itupun surat buy back tersebut diterimanya dari tetangga pada Juni 2022, sementara untuk surat SP 1 sampai dengan SP 3 di tahun 2020 tidak diterima olehnya.

"Saya merasa ada kejanggalan, kenapa saya selama 2 tahun mengangsur, sejak dikeluarkannya SP 3 tahun 2020, seharusnya angsuran saya di stop tahun 2020, jika saya dianggap gagal bayar, ini angsuran saya tetap dipotong secara otomatis sampai Juni 2022," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kurdi mendatangi kantor managemen Citra Cikupa Kabupaten Tangerang Jum'at (12/8/2022), kedatangan pria berpengalaman kecil tersebut ingin mengklarifikasi adanya kejanggalan rumah yang dia beli secara kredit di Cluster bellefleur L11/15 pada tahun 2017 lalu, karena selama mengangsur dengan sistem auto debit atau potongan otomatis melalui rekening miliknya tidak pernah masalah.

"Kedatangan kami kesini hanya ingin mengklarifikasi terkait rumah saya yang di byback oleh pihak bank OCBC ke developer Citra Raya," kata Kurdi, Jum'at, (12/8/2022).

Kurdi mengatakan, surat peringatan yang dia terima itu surat peringatan terakhir itupun dari tetangganya, yang isinya sangat merugikannya sebagai konsumen, karena selama ini dirinya masih bayar auto debit sampai bulan Juni tahun 2022, namun tiba - tiba developer Citra Raya melakukan buy back senilai 1.1 miliar, dirinya terkejut karena auto debet potongan otomatis melalui rekeningnya tetap bayar.

"Kalau begini caranya kami sebagai konsumen dirugikan," tandasnya.

 

 

Go to top