Motif Oknum Paspampres Culik dan Siksa Imam Masykur

Motif Oknum Paspampres Culik dan Siksa Imam Masykur

detakbanten.com KRIMINAL -- Media sosial diramaikan oleh sebuah video penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok pelaku terhadap seorang korban di dalam sebuah mobil. Korban mengalami pukulan berulang kali di bagian punggung, mengakibatkan luka-luka.

Video ini menjadi viral dan mendapat perhatian dari beberapa tokoh termasuk pengacara Hotman Paris dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Sahroni dalam unggahannya di media sosial menduga bahwa ada motif lain di balik permintaan uang puluhan juta dalam kasus ini.

Kejadian ini berawal di Jakarta ketika pelaku yang merupakan anggota TNI bersama dua rekannya yang berpura-pura menjadi polisi dan menculik seorang korban bernama Imam Masykur (25 tahun). Korban dituduh terlibat dalam penjualan obat ilegal.

Dalam video tersebut, terdapat rekaman percakapan telepon yang menunjukkan permintaan uang tebusan sebesar Rp 50 juta. Karena uang tebusan tidak diberikan, korban terus menderita akibat penyiksaan yang berlanjut.

Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey dari Danpomdam Jaya mengungkapkan bahwa uang tebusan direncanakan untuk memenuhi kebutuhan para pelaku.

Tindakan penganiayaan dilakukan oleh tiga orang anggota TNI yang teridentifikasi dengan inisial Prala RM, Praka HS, dan Praka J. Prala RM merupakan anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, sementara Praka HS dan Praka J masing-masing merupakan anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan TNI di Kodam Iskandar Muda.

TNI sendiri belum dapat memastikan rincian tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku.

Pelaku juga mengancam keluarga korban melalui telepon selama peristiwa ini berlangsung. Komunikasi antara para pelaku dan keluarga korban terputus setelah itu.

Setelah korban meninggal dunia, para pelaku membuang jasadnya di Waduk Jatiluhur, Purwakarta. Jenazah korban kemudian ditemukan mengapung di sungai di Karawang, Jawa Barat pada tanggal 18 Agustus.

Ketiga pelaku dari TNI telah ditangkap dan saat ini berada di Pomdam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait tindakan pidana yang mereka lakukan.

Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, menegaskan bahwa para pelaku yang terlibat dalam penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh tersebut akan mendapatkan hukuman berat, bahkan bisa mencakup hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup.

Selain itu, ketiga tersangka akan dipecat dari anggota TNI secara tidak hormat atas tindakan mereka. (Aip)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries