Mutasi Pejabat Eselon ke Bapenda Kab Tangerang Langgar Aturan
Detakbanten.com, TANGERANG -- Mutasi pejabat Esleon III Chicha Dewi Larasati ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang sebagai Sekretaris Badan (Sekban) melanggar peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pengamat Kebijakan Publik Retno Juarno menilai keputusan BKPSDM Kabupaten Tangerang ceroboh, pasalnya Chicha Dewi Larasati merupakan ASN yang telah diangkat menjadi Sekban BKPSDM pada 27 Desember 2022 lalu, namun secara cepat, baru saja 8 bulan menjabat sebagai Sekban BKPSDM, Chicha langsung dimutasi ke Dinas Mata Air, sebagai Sekban Bapenda Kabupaten Tangerang.
"Mutasi tersebut melanggar peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , pada pasal 190 butir ke 3, karena belum dua tahun sudah dimutasi," terang Retno yang juga ketua LSM Kompak.
Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengatakan, Ketika penempatan PNS dalam jabatan, Pemkab Tangerang menggunakan Sistem Merit yaitu berdasarkan ,Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja.
"Bu Chicha Kualifikasi Pendidikannya SE, Kinerjanya sangat baik dan mempunyai kompetensi (daya saing) yang tinggi dalam bekerja, sehingga baperjakat mempertimbangkan ybs untuk menduduki posisi tersebut," terang Hendar.
Namun saat ditanya terkait aturan yang dilanggar yakni PP 11 tahun 2017, Hendra mengatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan BKN Kanreg III, namun saat ditanya bukti tertulisnya dari BKN Kanreg III nya, Hendar tidak bisa menjawab.
Sebelumnya diberitakan, Meski mutasi dan rotasi jabatan eselon 2, 3 dan 4 pada Pemkab Tangerang telah ditetapkan, namun beberapa jabatan mendapat sorotan dari masyarakat, diantaranya jabatan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, yamg saat ini dijabat Chicha Dewi Larasati.
"Secara keseluruhan saya melihat formasi jabatan yang telah diisi sudah normatif, meskipun ada beberapa orang yang kita curigai, naiknya karena ada faktor lain, bukan karena kompetensi," terang Retno Juarno pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Tangerang
Dia mengatakan, untuk formasi sekretaris bapenda seharusnya harus diisi oleh pejabat yang linier yang pernah memiliki sejarah atau rekam jejak di bapenda, karena Bapenda merupakan urat nadi Pemkab Tangerang, terkait pendapatan daerah, jika hanya ada faktor kedekatan saja, dan tidak linier, maka tidak tertutup kemungkinan akan menjadi tidak efektif
"Kami menyayangkan, Jabatan Bapenda kenapa tidak diisi oleh pejabat yang kompeten yangengerti tentang PAD Kabupaten Tangerang," terang Retno Yang juga Ketua LSM Kompak Kabupaten Tangerang.
Jangan hanya berharap upah pungut saja kata Retno, seorang pejabat di Bapenda harus mengerti tentang sumber - sumber pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan retribusi, pendapatn dari hasil kekayaaan daerah yang sah, PAD juga terdiri dari pajak dan retribusi, berapa targetnya pajak dan reteibusi dalam setahun, bagaimana cara menggalinya, itu harus diketahui dan dimiliki oleh seorang pejabat di Bapenda.