Nyolong Uang Majikan 20 Juta, ART Di Cipondoh Ditangkap Polisi

pelaku pencurian uang. pelaku pencurian uang.

Detakbanten.com, KOTA TANGERANG, - Dua orang asisten rumah tangga (ART) diduga mencuri uang di rumah majikannya di Cluster Crown Jalan Crown M, Kawasan Grand Lake City, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Pelaku berinisial BY (24) berhasil ditangkap Polisi Polsek Cipondoh di wilayah Bekasi Timur. Sementara rekannya KY masih buron.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada pada hari Kamis, 23 Maret 2023 di rumah korban TCL (43).

"Menurut keterangan korban pencurian di duga sudah merencanakan BY Cs, uang tunai Rp 20juta yang disimpan di lemari hilang dibawa kabur dua pelaku," terang Zain kepada wartawan. Selasa (4/4/2023).

Kehilangan tersebut dilaporkan korban ke Mapolsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Lanjut Kapolres, Tim Resmob Reskrim Polsek Cipondoh bersama dengan Kapolsek Kompol Aryono kemudian mendatangi lokasi kejadian guna dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

"Dari hasil penyelidikan, bahwa pelaku BY berada di daerah Bekasi Timur, di rumah kontrakannya di Jalan Mustika Jaya, dan berhasil diamankan petugas pada Minggu 2 April 2023 sekira jam 04.30 WIB," ujarnya.

Zain mengatakan, menurut pengakuan pelaku BY dia melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya KY sesama ART. Uang hasil curian tersebut dibagi dua. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui itu.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Zain. (Mus)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries