Obat Keras Beredar Bebas di Sukadiri

Obat Keras Beredar Bebas di Sukadiri

detakbanten.com Kab. Tangerang-Peringatan bagi orang tua karena saat ini obat keras atau yang termasuk daftar G beredar bebas di wilayah Kecamatan Sukadiri. Warga bisa mendapatkan obat-obat keras tersebut seperti tramadol dan excimer di apotek atau toko obat tanpa harus membawa resep dokter.

Ketua KONI Kecamatan Sukadiri Angka Wijaya membenarkan bebasnya peredaran obat keras keras di Kecamatan Sukadiri. Bahkan menurut Angka, obat keras itu bisa dibeli oleh anak-anak tanpa harus membawa resep dokter. "Saya datang toko obat itu, kalau saya yang membeli langsung bukan sesuatu yang aneh. Saya minta tolong ke anak untuk membeli obat tersebut dan hasilnya meyakinkan benar obat keras itu bebas dijual tanpa meliahat siapa yang membelinya," katanya pada Rabu, (12/7/2017).

Menurut Angga apotik yang menjual obat keras itu diantaranya apotik di Desa Karang Serang yang tanpa papan nama, di Desa Karang Serang, Desa Rawakidang Blok Gemsak, di Jalan Kramat desa Sukawali depan pintu masuk Perumnas Cituis, dan di Jalan Bahari depan salah satu retail sebelum tikungan TPI. "Saya sudah telusuri semua toko obat di Sukadiri sangat bebas menjual obat itu," tuturnya.

Angga mengaku cukup resah dengan bisa beredar bebasnya obat keras di wilayahnya. Menurut Angka dirinya khawatir obat-obat keras tersebut disalahgunakan oleh warga khususnya oleh para pemuda untuk dipakai mabuk-mabukan. Untuk nitu dirinya berharap intansi terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang segera mengambil untuk mengawasi peredaran obat keras tersebut dan mengawasi apotek yang ada di Kecamatan Sukadiri. "Saya berharap kepada pejabat yang berwenang untuk segera melakukan pengawasan agar obat-obat keras ini tidak makin marak dan dapat membahayakan masyarakat," ujarnya.

Selain itu dirinya berharap kepada masyarakat lainnya untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika ada apotek yang nakal yang mau memberikan obat keras tersebut tanpa resep dokter. "Saya juga berharap, masyarakat juga jangan acuh maraknya penjualan obat itu dengan bebas," ucapnya.

Dihubungi terpisah, salah seorang bidan di Kecamatan Sepatan Desi Ardisanti mengakui tramadol memang obat keras yang pembeliannya perlu adanya resep dokter. "Apabila ada apotek yang menjual tramadol tanpa resep dokter, maka sanksinya bersifat administratif," ujarnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries