Oknum Pejabat Disnakertrans Banten Dituding Selewengkan Anggaran Penetapan UMP

Oknum Pejabat Disnakertrans Banten Dituding Selewengkan Anggaran Penetapan UMP

detakbanten.com SERANG – Pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, dituding melakukan penyimpangan anggaran pelaksanaan belanja negara dalam kegiatan fasilitasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015, sebesar Rp953.400.000 dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun anggaran 2014.

Salah seorang anggota Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) periode 2013-2016, Puji Santoso mengatakan, anggaran tersebut seharusnya digunakan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun 2014, dengan sebanyak 12 kegiatan.

"Faktanya tidak semua, hanya beberapa kegiatan saja. Sedangkan lainnya tidak. Tetapi anggaran terserap. Ini jelas merugikan negara," ujar Puji Santoso dalam laporannya.

Salah satu kegiatan yang tidak dilaksanakan, yakni rapat koordinasi Deperov dengan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab/ko) sebesar Rp83.500.000, bahkan dalam laporan SKPD, disebutkan rapat dilakukan di gedung aula Bappeda Banten dengan biaya sewa sebesar Rp6 juta.

"Honor dewan pengupahan yang tercantum sebesar Rp1 juta per orang juga tidak diberikan, termasuk jasa tenaga ahli," jelasnya.

Dari total 12 kegiatan yang tidak dilaksanakan, oknum pejabat Disnaker Banten diduga telah merugkan negara hingga sekitar Rp712.900.000, sebab, anggaran yang benar diserap, diperkirakan sebesar Rp240.500.000. Untuk itu, pihak penegak hukum diminta untuk menangani kasus tersebut secara tuntas, agar oknum pejabat Disnakertrans dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terpisah, Kasie Hubungan Industri Bidang HI dan Jamsos Disnakertrans Banten, Karna membantah tuduhan tersebut. Sebab, menurutnya seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai dengan DPA, dan terserap seluruhnya tanpa ada kegiatan fiktif.

"Tidak benar. Saya punya bukti-buktinya, tetapi tidak bisa saya tunjukan (red-kepada wartawan). Bukti ini akan saya tunjukan jika dipanggil jaksa," tegasnya.

Bahkan Karna menuding anggota dewan pengupahan yang melaporkan tersebut hanya sebanyak 3 orang, yang keseluruhannya merasa sakit hati karena diberhentikan oleh serikatnya dari jabatan Depeprov.

"Tiga orang yang lapor itu, termasuk Puji Santoso sudah bukan anggota dewan pengupahan. Kalau laporannya masih menjabat dewan pengupahan, saya acungkan jempol. Kalau sekarang, aneh," ujarnya.

Diketahui, penentuan UMP dilaksanakan pada November 2014, hingga akhir November 2014. Sedangkan usulan pemberhentian Puji Santoso, terjadi dua kali. Surat usulan pertama pada Desember 2014, dan surat usulan ke dua pada Februari 2015. Bahkan hingga kini Puji santoso belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut.

"Penentuan UMP 1 November 2014, dan penentuan Upah Minimum Kabupate/Kota (UMK) pada 24 November 2014," jelas Karna.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries