Pansus Finalisasi Perubahan Badan Hukum PT PITS, Penyertaan Modal Sebesar Rp 152 Miliar

Wakil Ketua Pansus, Rizki Jonis. Wakil Ketua Pansus, Rizki Jonis.

detakbanten.com, TANGSEL-Panitia Khhusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) telah melakukan finalisasi terhadap Raperda tersebut. Sehingga dalam waktu dekat Raperda tersebut akan segera disahkan menjadi Perda.

Wakil Ketua Pansus, Rizki Jonis, mengatakan, bahwa pembahasan terhadap Raperda tersebut sudah selesai, dan Pansus melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel telah menyerahkan draft Raperda yang telah difinalisasi tersebut ke Pemerintah Provinsi Banten.

"Kami di Pansus baru saja melakukan finalsiasi Raperda ini, sehingga kami anggap Raperda ini sudah selesai pembahasannya dan sudah siap utnuk disahkan menjadi Perda. Saat ini telah kami serahkan terlebih dahulu ke Pemprov Banten sebelum nanti dikembalikan lagi ke Tangsel untuk disetujui bersama menjadi Perda. Dan saat ini kami masih mneunggu dari Pemprov Banten," kata Rizki Jonis di DPRD Tangsel, Rabu (29/3/2023).

Rizki juga menjelaskan, ada beberapa hal yang diatur dalam Raperda tersebut, seperti dasar hukum perubahan status badan hukum, penyertaan modal, pemegang saham, struktur oragnisasi Perseroda, sektor bisnis, serta pengawasan.

"Dalam Raperda yang telah kita finalsiasi ini, pada Pasal 6 dalam Raperda ini, kegiatan usaha yang nantinya akan dijalankan oleh Perseroda ini yaitu penyediaan air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi masyarakat di daerah, usaha lain yang menyangkut pengelolaan air dan pemanfaatan sumber daya air dalam rangka menunjani pembangunan ekonomi daerah, penyediaan infrastruktur dalam rangka pengelolaan air dan pemanfaatan sumber daya air dan usaha lainnya yang sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroda dalam rangka," ungkapnya.

Sedangkan untuk penyertaan modal yang tertuang pada Pasal 8 Raperda tersebut, guna menjalankan kegiatan usaha Perseroda tersebut, Rizki mengatakan dalam Raperda itu disebutkan penyertaan modal sebesar lebih dari Rp 152 miliar.

"Modal Dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp 152 miliar pemenuhan modal disetor untuk memenuhi Modal Dasar Perseroda dipenuhi oleh pemegang saham. Modal yang ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian Perseroda sebesar 25 persen, dari modal dasar sebesar Rp 38 miliar dengan rincian modal berupa aset peralihan dari PT PITS sebesar Rp 20 miliar. Modal berupa uang kas peralihan dari PT PITS sebesar Rp 17 miliar pemenuhan modal disetor secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah," jelasnya.

Sedangkan untuk Pemegang Saham, Rizki menjelaskan, dalam Pasal 10 Raperda tersebut, mengatur Pemegang saham merupakan Pemerintah Daerah dengan kepemilkan sebesar 100 persen, dan saham pemerintah daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

"Sedangkan dalam Pasal 11, Saham yang dikeluarkan oleh Perseroda merupakan saham atas nama pemiliknya. Jenis saham, nilai saham, hak, dan kewajiban pemegang saham ditetapkan oleh RUPS dan dikukuhkan dalam anggaran dasar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Rizki berharap, Raperda tersebut bisa segera diselesaikan pembahasannya di tingkat Provinsi Banten, agar bisa dikembalikan ke DPRD Kota Tangsel untuk disetujui bersama menjadi Perda.

"Semoga pembahasannya bisa cepat selesai, karena Raperda ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran dan fungsi Perseroda dalam pelayanan penyediaan air minum bagi masyarakat," pungkasnya. (Dra).

 

 

Go to top