Pejabat Struktural Jadi Tersangka, Kalapas Narkotika Pangkalpinang Upayakan mediasi
Detakbanten.com, PANGKALPINANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tetap akan berusaha supaya ada penyelesaian dengan mediasi atau damai antara oknum pejabat struktural dan sipir yang saat ini tersangkut masalah hukum.
Hal ini ditegaskan Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Sugeng Hardono, sebagai bagian dalam keluarga besar lembaga upaya mediasi ini tetap akan dilakukan, mengingat keduanya merupakan sama-sama petugas dalam lembaga.
"Kami tetap upayakan mediasi, karena semuanya masih keluarga besar lembaga ini, apalagi kesalahpahaman ini bukan terkait masalah kedinasan," kata Sugeng Hardono usai mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19 serentak bagi warga binaan dan petugas lapas, Senin (7/3/2022).
Terkait saat ini oknum pejabat struktural sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, menurutnya tidak semua hal harus ditetapkan dengan hukuman pidana.
"Tidak semua harus dihukum secara pidana, tapi bisa restorasive justice," jelas Sugeng.
"Kami tetap upayakan terus tidak ada gesekan antara petugas di lembaga ini," paparnya.
Lalu, terkait laporan yang bakal disampaikan Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Babel ke Inspektorat Jendral (Itjen) Kemenkumham RI, menurutnya hal itu tidak apa-apa, sebab setiap peristiwa yang terjadi memang harus dilaporkan.
"Tidak masalah, laporan itu satu kewajiban yang harus dilaksanakan jika ada peristiwa, supaya diketahui pusat," pungkasnya.
Seperti diketahui, Polres Pangkalpinang, akhirnya menetapkan Andri salah seorang pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, sebagai tersangka kasus penganiayaan dengan ancaman Pasal 351 KUHPidana.
Sebelumnya pelaku melakukan penganiayaan kepada seorang sipir, akibatnya korban mengalami luka robek dipelipis mata sebelah kanan.
Peristiwa pemukulan itu terjadi Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 13.00 wib, bertempat di pos menara belakang Lapas Narkotika. (DF)