Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Merugikan, Begini Penjelasannya

Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Serang Mualif Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Serang Mualif

detakbanten.com, KOTA SERANG - Pola pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang banyak dikeluhkan oleh warga. Pasalnya pelayanan terkesan masih mengabaikan hak-hak warga untuk mendapatkan pelayanan, bahkan dirasakan justru merugikan.

Hal tersebut dikatakan oleh, Sukma wijaya, warga yang tinggal di Kecamatan Serang, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang yang sempat melakukan pengurusan klaim Jamsostek atau dana pencairan BPJS Ketenagarkerjaan.

“Saya kapok sama pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang. Coba bayangkan, hanya untuk mendapatkan informasi terkait proses klaim Jamsostek, saya harus dua hari bolak-balik ke kantor BPJS,” ujarnya, Senin, (22/7/2019).

Tidak hanya itu, Sukma juga mengaku, untuk mendapatkan nomor antrian klaim BPJS Ketenagakerjaan terpaksa harus ke warnet, dan setibanya di kantor BPJS tersebut antrian sudah penuh. Bahkan klaim Jamsostek miliknya justru tidak bisa dicairkan, karena saat ini status dirinya sudah kembali mendapatkan pekerjaan.

“Saya datang ke kantor BPJS Cabang Serang di Ciracas pada tahun lalu di bulan Maret. Pertama saya datang, security bilang nomor antrian melalui internet, dan kuotanya dibatasi sehari 30 orang. Sedangkan warga yang datang banyak banget, tanpa beban sama sekali petugas security meminta saya agar datang kembali keesokan harinya. Nah, besoknya saya ke warnet lagi, dan mendapatakan nomor antrian 1 bulan kemudian, 5 April 2018. Eh teryata tetap tak bisa dicairkan,”ujarnya.

Teryata kekecewaan itupun, dirasakan oleh Ria Aggriani warga asal Ciceri, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dirinnya kecewa manakala klaim dana Jamsostek miliknya ternyata tidak bisa dicairkan, karena saat mengajukan klaim sudah bekerja kembali di perusahaan yang baru. Padahal saat itu dia sudah dua hari izin tidak masuk kerja hanya untuk mengurus klaim Jamsostek tersebut.

“Petugasnya bilang, klaim jamsostek itu baru bisa dicairkan setelah nanti dirinya tidak bekerja lagi. Jadi sekarang saya punya dua kartu BPJS dengan dua nama perusahaan berbeda. Pertanyaan saya, kepesertaan Jamsostek itu saya danai sendiri, tapi kenapa justru tidak bisa dicairkan. Lalu hak saya sebagai peserta Jamsostek di mana?,” katannya dengan kesal.

Meski demikian Ria pun mengaku, tidak bisa berbuat banyak, mengingat dirinya hanyalah orang awam. “Mau bagaimana lagi. saya pasrah sajalah. Padahal kalau dana Jamsostek itu bisa dicairkan, rencananya akan dijadiin modal buat keluarga saya berdagang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BJPS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Mualif menambahkan, sebenarnya proses klaim BPJS Ketenagakerjaan tidaklah ribet, dan sudah terbagi di setiap kanal sesuai dengan kebijakan. Semisal, kata Mualif, klaim BPJS bisa dilakukan di Bank BTN, Bank BJB dan Bank lainnya yang telah berkerjasama. "Jadi, jika antrian penuh di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang. bisa menerima nomor anrtian di kanal lain, karena nomor antrian klaim BPJS diatur langsung oleh kantor pusat," tegasnya.

Mualif juga menjelaskan, secara umum klaim BPJS bisa dipenuhi semuannya, dan antrian memang dilakukan perjam dan waktu antrian di atur oleh kantor pusat. Agar tidak terjadi penumpukan.

"Walaupun memang di BPJS Ketenagakerjaan terdapat keterbatasan 1 bulan untuk beberapa orang klaim BPJS. Tetapi, sebenarnnya tidak ada batasan, karena tersedia di kanal lainnya. Ke Bank lain bisa, dan setiap sore Bank akan setor ke kita," jelasnya.

 

 

Go to top