Pemberhentian Staf Kelurahan Bambu Apus, Bukti Lemahnya Tata Kelola Pemerintahan

Pemberhentian Staf Kelurahan Bambu Apus, Bukti Lemahnya Tata Kelola Pemerintahan

Detakbanten.com, PAMULANG - Tata kelola pemerintahan, khususnya pada tataran pelaksanaan teknis di level mana pun selalu menarik untuk menjadi bahan kajian, terutama dalam hal pengangkatan dan pemberhentian pegawai.

Studi kasus tentang pemberhentian tenaga honorer DR (52) Staf Pelaksana Kaur/Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Lurah Bambu Apus Subur tanpa alasan yang jelas menurut ketentuan/dan atau peraturan perundangan-undangan yang berlaku, menjadi satu potret lemahnya manajemen pegawai pemerintah.

DR yang sudah mengabdi di kantor kelurahan sejak tahun 1991 dan pernah dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Seksi (Kasi) Ekbang dalam penjelasannya kepada awak media mengungkapkan, pemberhentian dirinya menjadi Staf Pelaksana di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel tersebut baru Ia ketahui pada 2 Februari 2022 lalu. Saat itu, sebagaimana dijelaskan DR, mendapatkan informasi dari grup sejawat untuk datang ke Kasi Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Kecamatan Pamulang untuk menandatangani DPA

"Saat hendak tanda tangan dalam dokumen DPA, nama saya tidak ada," ungkap DR, pada Kamis (3/02/2022).

Setelah DR mengetahui bahwa dirinya tidak lagi tercatat dalam DPA sebagai penerima honorarium bulanan, Ia pun berinisiatif untuk meminta penjelasan kepada atasannya di tempatnya bertugas. Sebagaimana dijelaskan DR, Ia menemui Darwin sebagai Sekretaris Kelurahan (Sekel) Bambu Apus. "Oleh pak Sekel, saya disarankan untuk menemui pak Lurah Subur untuk mendapatkan penjelasannya, karena itu kebijakan/keputusan pak Lurah," ungkap DR.

Atas saran Sekel, DR langsung menemui Subur, Lurah Bambu Apus. Dan dalam penjelasannya, DS mempertanyakan hal ikhwal tidak adanya nama DR dalam DPA. "Apakah tidak adanya nama saya dalam DPA itu terselip atau memang ditiadakan ?," tanya DR kepada Subur.

Atas pertanyaan tersebut, Subur menjelaskan kepada DR bahwa memang nama DR ditiadakan dalam DPA. "Tetapi pak Lurah menyampaikan bahwa saya tetap diminta bantuan untuk melaksanakan tugas dengan honor yang akan diberikannya sendiri," papar DR menirukan jawaban Lurah Subur.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh wartawan melalui sambungan handphone, Lurah Bambu Apus mengatakan, bahwa DPA tidak dihilangkan, tetapi dialihkan (kepada orang lain, red). Sementara itu, saat ditemui langsung di ruang kerjanya kantor Kelurahan Bambu Apus, Kamis siang (3/02), Subur menjelaskan bahwa Ia tidak memberhentikan DR, tetapi memang dalam DPA ditiadakan.
Menurut Subur, pihaknya masih meminta bantuannya. "Nanti sewaktu-waktu, bila masih ada slot dia masuk dalam DPA lagi," ungkap Lurah Bambu Apus.

Sementara itu, reaksi keras datang dari tokoh masyarakat, mantan Kepala Desa pertama Bambu Apus H.M. Musa, yang juga sesepuh di Kelurahan Bambu Apus yang menyatakan bahwa, sebagai perintis Kelurahan Bambu Apus, mulai duduk sebagai Pejabat Kepala Desa hingga menjadi Kepala Desa yang kemudian sekarang sudah menjadi Kelurahan, menilai perilaku/dan atau tindakan yang dilakukan Lurah Bambu Apus menciderai nilai-nilai Tata Kelola Pemerintahan Kelurahan Bambu Apus dengan melakukan tindakan subyektif, tanpa aturan, dan tanpa konfirmasi lebih dulu kepada staf yang bersangkutan. "Bahkan, tanpa surat peringatan terlebih dahulu," tegas H.M. Musa.

Sebagai tokoh masyarakat Bambu Apus, H.M. Musa menambahkan agar kiranya Wali Kota Tangsel atau pejabat terkait mempertimbangkan posisi jabatan Lurah Bambu Apus.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries