Pemilihan Ketua RW di Pakujaya Tangsel Nyaris Berujung Ricuh, Dua Kandidat Dinyatakan Batal Nyalon

Lurah Pakujaya Astari dan Camat Serpong Utara Sutang Suprianto dan Sekretaris Kecamatan Aki Dahlan saat menggelar rapat bersama warga pasca insiden ricuh dalam bursa pemilihan calon ketua RW di klaster Fedora. Lurah Pakujaya Astari dan Camat Serpong Utara Sutang Suprianto dan Sekretaris Kecamatan Aki Dahlan saat menggelar rapat bersama warga pasca insiden ricuh dalam bursa pemilihan calon ketua RW di klaster Fedora.

detakbanten.com, TANGSEL-Bursa pemilihan Ketua RW 015 klaster Fedora Bintaro, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, pada beberapa hari lalu, nyaris berujung ricuh. Akibatnya, pesta demokrasi ditingkat RW itu pun urung digelar.

Untuk mencegah polemik berkepanjangan terkait pemilihan Ketua RW di perumahan itu, pihak Kelurahan Pakujaya pun akhirnya menggelar rapat musyawarah antar pengurus RT dan RW klaster Fedora, bersama Lurah Pakujaya Astari, Camat Serpong Utara, Sutang Suprianto dan Sekretarisnya, Aki Dahlan, anggota Polres Tangsel dan anggota Koramil Serpong.

Ricuhnya bursa pemilihan Ketua RW 015 tersebut, berawal dari dugaan warga yang menilai proses pemilihan ketua RW di klaster tersebut cacat hukum. Meski begitu, ketua panitia pemilihan, Hidayat, menepis adanya dugaan tersebut. Menurutnya, proses bursa pemilihan ketua RW sudah sesuai prosedur.

"Sebenarnya sih kalau prosesnya pasti mengacu pada aturan, yaitu Perwal (Peraturan Walikota-red) no 103 tahun 2022," kata Hidayat di kantor Kelurahan Pakujaya, Senin malam (16/1/2023).

Hidayat menjelaskan, warga sempat meminta dalam pemilihan bursa calon ketua RW dilakukan secara langsung yakni dengan melibatkan semua warga. Namun Hidayat mengaku pemilihan Ketua RW tetap mengacu pada Perwal, yakni harus ketua RT.

"Kami sempat mengakomodir permintaan warga. Pemilihannya tetap dari warga, tapi nanti melewati RT. Jadi kita sebenarnya udah mengakomodir kemauan warga," ungkapnya.

Hasil rapat bersama itu, dia bilang, akan ada pemilihan ulang bursa calon ketua RW klaster Fedora, berikut pembentukan susunan kepanitiaan yang baru.

"Ada pemilihan ulang, tadi sih arahannya kita berembuk lagi," ujar dia.

Dilokasi yang sama, Lurah Pakujaya Astari menyebutkan bahwa, dari rapat bersama itu telah menghasilkan kesepakatan bersama, dimana, akan dilakukan pembentukan kepanitiaan baru dan calon baru.

"(Calon yang lama) sudah tidak ada lagi, sudah dibatalkan. Dan ini mengacu pada Perwal No 103 tahun 2022," ungkapnya.

Astari juga menyatakan bahwa saat ini, belum ada pemilihan ketua RW namun baru bursa bakal calon ketua RW. Seharusnya, Astari melanjutkan bahwa tanggal 15 Januari kemarin, pemilihan baru bisa dilakukan untuk menentukan siapa calon ketua RW yang menang dan siapa yang kalah.

"Karena kemarin terjadi insiden sedikit lah ya, jadi dibatalkan. Dan saya ambil alih kepengurusan kepanitiaannya. Makanya di musyawarahkan sekarang, dan diputuskan hari ini, dikembalikan lagi ke panitia yang baru. Intinya seperti itu," jelasnya.

Adapun kapan pemilihan ketua RW klaster Fedora akan kembali digelar, Astari mengaku sudah menginstruksikan agar pemilihan ketua RW pada akhir Januari ini harus sudah selesai, termasuk ketua RT yang masa baktinya sudah habis.

"Kita juga diminta laporannya itu oleh kasi pemerintahan kecamatan, sampai dengan akhir Januari ini harus sudah selesai semua. Termasuk RT yang masa baktinya habis, RW juga harus sudah selesai," pungkasnya.

Calon Ketua RW Klaster Fedora Tempuh Legal Opinion ke Pemkot Tangsel

Rekno Riyanto, salahsatu calon ketua RW 015 klaster Fedora Graha Raya Bintaro, bakal mengajukan legal opinion ke Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangsel. Hal itu dilakukan agar ada kejelasan. Menurut Riyanto, setelah ada legal opinion dari Pemkot Tangsel, bukan berarti dia akan maju kembali mencalonkan diri mengikuti bursa pemilihan calon ketua RW.

"Saya tidak memaksakan diri untuk maju kembali. Karena saya mempertimbangkan sebagai seorang anak bangsa, ingin supaya warga saya ini semuanya guyub rukun, sehingga tercipta kedamaian. Tetapi saya hanya ingin menuntut kebenaran," katanya di Kelurahan Pakujaya, Serpong Utara.

Dengan dibatalkannya dia maju sebagai calon ketua RW, Riyanto mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak benar. Tetapi semua itu harus dibuktikan dengan kekuatan hukum.

"Makanya saya akan meminta pendapat hukum dari Kabag Hukum Pemkot Tangsel, karena dia lah yang mengeluarkan Perwal. Karena Perwal itu kan berlaku tahun 2023 bulan Januari," bebernya.

Riyanto menafsirkan, jika Perwal tersebut berlaku mulai Januari tahun 2023, maka RW yang menjabat dua tiga periode, dianggap bisa mencalonkan kembali dengan diberlakukannya Perwal tersebut.

"Saya merasa miris, kenapa anak bangsa harus dihalang-halangi. Ini kan hak warga negara untuk memilih dan dipilih," ungkapnya.

Disinggung soal insiden ricuh saat bursa pemilihan calon ketua RW, Riyanto mengaku merasa di zolimi dan merasa bahwa hak-haknya di pangkas, bahkan dia menduga ada penggiringan opini dari beberapa oknum.

"Saya tidak berpikir untuk maju atau tidak. Tapi yang terpenting bagi saya adalah bagaimana saya mencari kebenaran. Karena saya harus meng-clear-kan ini, membersihkan nama baik saya," ujarnya. (Dra)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries