Pengamat Sebut Pemanggilan Airin Oleh Bawaslu Hanya Buat Pencitraan
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS), Adib Miftahul
detakbanten.com TANGSEL - Rencana pemanggilan Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) karena ingin dimintai penjelasan soal mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jumat, 15 Mei 2020, apakah sudah mendapat izin dari Mendagri atau belum, dinilai hanya pencitraan saja.
Menurut Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS), Adib Miftahul. Hal itu dilakukan Bawaslu karena untuk memperbaiki citra mereka yang menurun saat Pemilu Legislatif 2019 lalu. Yaitu banyak masyarakat yang kecewa terhadap kinerja Bawaslu terhadap penanganan dugaan pelanggaran pemilu.
Adib menilai, hal tersebut tak perlu terjadi karena Bawaslu sesuai tugas dan wewenangnya yaitu pengawasan, bisa mencari informasi dengan senyap, kalau hanya ingin mendapatkan data izin kemendagri.
"Sekelas Bawaslu, pakai logika sederhana saja, kalau hanya ingin mendapat info tentang data izin kemendagri terkait mutasi, saya pikir mudah dan bisa senyap lah caranya. Malah dinilai pencitraan dan nyari panggung kalau dikit-dikit diungkap ke media," ujar Adib, Senin (18/5/2020).
Adib menambahkan, ada hal yang jauh lebih penting dan mendesak bagi Bawaslu untuk dikerjakan, seperti pencegahan pelanggaran agar bantuan sosial (bansos) tak dijadikan kepentingan politik. Apalagi momentum wabah covid-19, bansos sangat rawan disalahgunakan.
"Momentum corona sangat rawan bansos disalahgunakan. Bawaslu malah bisa punya peran yang strategis agar tak dijadikan komoditas dan pencitraan politik. Ini jauh lebih berkelas," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kota Tangsel segera memanggil walikota Airin. Pemanggilan terkait mutasi pejabat apakah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tahapan Pilkada.
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep menjelaskan, Bawaslu ingin meminta keterangan Airin atas kebijakan melakukan pelantikan yang diduga telah melanggar Pasal 71 Ayat 2.
Bunyinya, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Acep menyebutkan, dalam bursa Pilkada 2020 ini Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie kembali nyalon dan menyandang status sebagai petahana.
“Jadi kalau misalnya Ibu Airin tadi sebagai walikota Tangerang Selatan melakukan pelantikan apakah sudah punya izin tertulis dari menteri ada atau tidak kita tidak tau. Tapi yang jelas Airin sudah melakukan pelantikan,” jelasnya.
Published in: Tangsel