Pengawasan Lemah, Pungli Parkir Kian Marak

Pengawasan Lemah, Pungli Parkir Kian Marak

detakbanten.com TIGARAKSA - Lemahnya pengawasan mengakibatkan maraknya praktik pungutan liar (Pungli) parkir di Kabupaten Tangerang. Padahal, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli.

Namun, aturan ini tidak berlaku di Pemkab Tangerang. Soalnya, masih banyak praktek pungli parkir.

Salah satunya pengelolaan parkir yang belum berizin di kawasan Telaga Bestari, Cikupa, pengelolaan parkir di Rumah sakit Mulya Insani. Selain Cikupa, beberapa pengelolaan parkir lainnya yang tersebar di pusat bisnis dan perbelanjaan di Kecamatan Kelapa dua.

"Ini jelas pungli, setiap pungutan yang tidak berdasar kepada masyarakat itu bisa dikategorikan pungli," kata Pemerhati Kebijakan Publik Rasid Hidayat, Selasa (1/11/2016).

Menurut Rasid, seharusnya Satpol PP dan BPMPTSP mendata titik- titik parkir yang belum mengantongi izin. "Proses harus tetap jalan, dengan memberikan peringatan ke satu sampai ke tiga. jika membandel tentunya sebagai penegak Perda berwenangan untuk menyegel," ujarnya.

Rasid menambahkan jika dibiarkan potensi penerimaan pajak parkir secara otomatis akan hilang. "Jelas akan merugikan potensi penerimaan pajak daerah, dan menguntungkan pihak tertentu saja," tandasnya.

Kabid Non Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono membenarkan jika masih didapati parkir liar di Kabupaten Tangerang. Padahal, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dengan memberikan teguran kepada pengelola parkir yang tidak mengurus izinnya. "Salah satunya adalah pengelola parkir di area Telaga Bestari, dan RS Mulya Insani Cikupa, kami sudah melayangkan surat untuk segera mengurus perizinanya," katanya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries