Penjelasan Gubernur Babel Mengenai Pengajuan 2 Raperda Baru

Penjelasan Gubernur Babel Mengenai Pengajuan 2 Raperda Baru

detakbanten.com, BABEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Sistem pemerintahan berbasis elektronik dan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

"Saya sampaikan bahwa Raperda tentang Sistem pemerintahan berbasis elektronik sangat diperlukan, guna dijadikan sebagai acuan dalam merumuskan pengaturan, pengembangan, penataan, pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi baik untuk kepentingan internal pemerintah maupun eksternal pemerintah," kata Gubernur Babel, Erzaldi Rosman dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel, Kamis (31/3/2022).

"Akhirnya akan menjadi salah satu faktor pendorong pelaksanaan reformasi birokrasi yang akan memberikan kemanfaatan sekaligus kemudahan bagi masyarakat ketika bersentuhan dengan birokrasi," ujarnya.

Erzaldi melanjutkan terkait Raperda tentang Pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, yang mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah paling lama tahun 2022.

"Kami pun guna memenuhi ketentuan setelah berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta provinsi ain terkait dengan materi teknis yang akan diatur," jelas Erzaldi.

"Raperda tentang Pengelolaan keuangan daerah telah selesai melalui tahap penyusunan dan siap untuk disampaikan kepada DPRD Babel untuk dilakukan pembahasan bersama, untuk mendapatkan saran dan masukan demi kesempurnaan raperda ini," harapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya memberikan dukungan dan meminta kepada setiap perangkat daerah terkait agar dapat bersinergi lebih baik lagi dalam proses pembahasan kedua raperda tersebut, dengan harapan kedua raperda dapat diberikan persetujuan untuk menjadi peraturan daerah (perda).

"Tentunya dapat dijadikan acuan dan pedoman bagi Pemprov Babel dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, sehingga akan memberikan kemaslahatan dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat," tukas Erzaldi.

"Masa jabatan kami akan segera berakhir, dalam penyelenggaraan pemerintahan dibawah kepemimpinan kami masih terdapat banyak kekurangan dan juga belum dapat memenuhi harapan semua pihak, untuk itu dengan segala kerendahan hati memohon maaf, kami juga berharap apa yang telah dilakukan selama lima tahun ini dapat memberikan dampak positif dan memajukan Provinsi Babel," pungkasnya. (DF)

 

 

Go to top