Peran Pers Dalam Penegakan Hukum, Kejari Tangsel: Kasus Koprupsi KONI Juga Berawal Dari Pemberitaan

Peran Pers Dalam Penegakan Hukum, Kejari Tangsel: Kasus Koprupsi KONI Juga Berawal Dari Pemberitaan

Detakbanten.com TANGSEL - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, menggelar Diskusi Publik bertemakan 'Peran Pers dalam Penegakkan Hukum', Kamis (30/9/2021).

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang digelar di sekretariat PWI Tangsel, Jalan Batam Komplek Prumahan Nusa Loka, Serpong, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangsel, Ryan Anugrah, Ketua PWI Rangsel, Ahmad Eko Nursanto, dan Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Miftahul Adib.

Ketua PWI Tangerang Selatan Ahmad Eko Nursanto menerangkan, pers sebagai pilar keempat demokrasi punya peranan penting terutama memberikan informasi dan edukasi tentang hukum.

Menurutnya, dalam menjalankan aktivitasnya mencari dan meliput hingga mengolahnya menjadi produk berita, insan pers dilindungi oleh Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Jelas diamanatkan dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999. Dalam Pasal 2 disebutkan Kepentingan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasas pada prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Jadi jelas untuk ikut dalam penegakan hukum," terang Eko.

Senada, dalam diskusi publik tersebut, Kasie Intelijen Kejari Tangsel Ryan Anugrah mengatakan, pers memiliki peran penting bagi aparat penegak hukum.

Pasalnya, produk atau hasil karya dari insan pers dalam bentuk berita dapat dijadikan salah satu bahan pengumpulan bahan dan keterangan untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kasus.

“Salah satu contoh terkait kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel. Memang benar mungkin teman-teman Kejari ini memakai sumber dari salah satu produk teman-teman pers karena pada Mei-Juli lalu memang ada beritanya. Setelah itu Kasi Pidsus langsung membuat surat perintah penyidikan, sepertinya memang ada (berita) yang dijadikan informasi awal," ungkapnya.

Selain itu, Ryan menerangkan, pentingnya menjalin kerjasama insan pers adalah untuk membantu penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut, Ryan mengakui, pihaknya tentu membutuhkan narasumber-narasumber yang kompeten di bidangnya masing-masing.

"Kita butuh narasumber dan ahlinya di bidang itu, makanya kita harus kerjasama. Salah satunya dengan teman-teman pers, organisasi pers dan organisasi atau badan hukum lainnya. Sehingga penerangan hukum dan penyuluhan hukum yang disampaikan tepat," ungkap Ryan,

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul menuturkan, pers memiliki peran sebagai kontrol sosial dan termasuk pilar keempat demokarasi.

Sehingga pers menjadi kepanjangan tangan masyarakat terutama soal informasi pembangunan dan dinamika yang terjadi di suatu kota.

"Kerjasama ini akan menarik, bahwa sinergitas itu akan menjadi sebuah kewajiban penting. Bahwa inilah yang terjadi ketika sinergitas terbangun, semua akan kembali ke tugas pokok dan fungsinya," tutur Adib.

Diskusi publik tersebut, diakhiri dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama antara PWI dengan Kejari Tangsel dalam mengedukasi hukum ke masyarakat.

 

 

Go to top