Perubahan Biaya Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Tangerang Sedang Digodok
detakbanten.com TANGERANG - Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai perubahan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Tangerang, khususnya dalam dan luar kota, saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh bagian hukum Pemerintah Provinsi Banten. Kabag Hukum Setda Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat, menyampaikan informasi ini kepada wartawan saat dihubungi.
Beni Rahmat menjelaskan bahwa implementasi Perpres No 53 tahun 2023, yang mencakup perubahan atas Perpres No 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 11 September 2023, belum dapat dilaksanakan karena mengalami beberapa kendala. Koordinasi antara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang mengalami keterlambatan, menyebabkan tertundanya pemberlakuan Perpres mengenai perubahan biaya perjalanan dinas DPRD. Selain itu, kendala lainnya adalah terkait peralihan jabatan dari Bupati Tangerang yang telah habis masa jabatannya kepada penjabat Bupati Tangerang.
"Sebelum Perbup diajukan ke bagian hukum, draftnya dibahas terlebih dahulu oleh BPKAD Kabupaten Tangerang, kemudian dibawa ke bagian Hukum," terang Beni.
Lebih lanjut, Beni menyatakan bahwa mereka telah mengajukan fasilitasi kepada bagian hukum Pemerintah Provinsi Banten agar dapat disetujui oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Dengan demikian, diharapkan pemberlakuan perubahan biaya perjalanan dinas DPRD dapat segera diimplementasikan.
"Kini tinggal menunggu untuk diteliti dan ditelaah oleh Bagian Hukum Pemprov Banten," tambahnya.
Sebelumnya, Kinerja Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almirah, menjadi sorotan karena Perpres No 53 tahun 2023 belum berlaku di Kabupaten Tangerang, meskipun sudah berlaku di Pemerintah Provinsi Banten, termasuk di Pemkot Tangsel dan Pemkot Tangerang.
"Aku meminta agar Ketua DPRD dan Pj Bupati Tangerang melakukan evaluasi terhadap Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almirah, karena ini merupakan tanggung jawabnya sebagai Sekwan," ungkap Ahyani saat dihubungi pada Kamis (9/11/2023).