Polres Bongkar Komplotan Pemalsu Kir di Tangsel

Polres Bongkar Komplotan Pemalsu Kir di Tangsel

detakbanten.com TANGSEL-Polsek Cisauk berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemalsuan buku Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) di Kampung Cadasmapar, RT 8/5, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangsel. Dalam pengungkapan ini diduga ada oknum Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) kota setempat yang terlibat.

Kabag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri menjelaskan, unit reskrim Polsek Cisauk menangkap pemalsuan buku KIR dan berhasil mengamankan Waris Tyanto (35). "Pelaku yakni Waris Tyanto (35) warga Cadasmapar RT 8/5, ditangkap dengan kepemilikan buku KIR Palsu," ungkapnya pada Selasa (3/1/2017).

Penangkapan tersebut, sambung Mansuri dilengkapi dengan barang bukti sebanyak 70 buah stempel dari berbagai daerah di Indonesia, 46 buku KIR dari berbagai daerah, dan 11 lembar foto kopi STNK. Serta barang bukti lainnya, yakni 1 buah solder, 1 buah tang, 31 besi getok yang bersimbol angka, 5 buah spidol warna, 4 buah plat peneng KIR, 1 buah martil, 1 buah gunting, 1 buah bak stempel, 3 buah tatakan atau alas ketok, 1 lembar BA pengujian berkala kendaraan bermotor dan 2 buah alat penghapus tipe-x. "Barang bukti dan satu pelaku sudah kita amankan," ujarnya.

Mansuri menjelaskan, kronologis penangkapan Waris berawal adanya laporan dari seorang pegawai Dishubkominfo yang menemukan ada buku KIR Palsu yang sebelumnya telah dicek dibuku induk tidak ada datanya. Kemudian pegawai Dishub melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisauk dan melakukan penyelidikan terhadap Kasus pemalsuan buku Kir yang dilaporkan tersebut.

"Dan pada Jumat (30/12/2016) sekira Pukul 17.00 Wib, buser Polsek Cisauk berhasil menangkap pelaku pemalsuan buku KIR tersebut yang bernama Waris Tyanto alias Waris," tegasnya.

Dari pengakuan pelaku, kata Mansuri, pemalsuan buku KIR tersebut dilakukan pelaku lainnya. Yakni, Yayat (masih DPO) selaku pegawai honorer Dishub, Salim (DPO), UB (DPO), Dempul (DPO), Andi (DPO), Ali (DPO) dan Maryadi (DPO). Dan keterangan pelaku, untuk membuat satu buku KIR seharga Rp170 ribu, mereka sudah beraksi sejak tahun 2015. Pelaku setiap satu buku KIR mendapat untung Rp50 ribu.

"Sehari mereka mencetak buku KIR satu sampai lima buku KIR dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (zaf)

 

 

Go to top