Raperda Bangunan Gedung Selesai Difasilitasi Provinsi Banten, Beberapa Pasal Diminta Dihapus

Ketua Pansus Raperda Bangunan dan gedung, Muhamad Azis. Ketua Pansus Raperda Bangunan dan gedung, Muhamad Azis.

detakbanten.com, TANGSEL-Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemkot bersama DPRD Kota Tangsel, terdapat koreksi dari Pemerintah Pronvisi (Pemprov) Banten dan Kantor Wilayah (Kanwil) Menkumham Provinsi Banten sebelum diundangkan atau diberi nomor register Perda.

Tercatat, sebanyak 36 pasal terkoreksi dari Raperda tersebut dalam tahap fasilitasi oleh Pemprov Banten. Dari hasil fasilitasi tersebut telah disempurnakan oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda Bangunan Gedung bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (30/3/2023).

Ketua Pansus Raperda Bangunan Gedung, Muhamad Azis mengatakan, bahwa dari 36 pasal yang terkoreksi, sebagian pasal hanya mengalami perubahan redaksional. Namun juga ada beberapa pasal yang menurut Azis diminta untuk dihapus.

"Tadi kami bersama dengan Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel baru saja selesai menggelar rapat penyempurnaan hasil fasilitasi Raperda Bangunan Gedung. Dan terdapat 36 pasal terkoreksi, namun sebagian besar hanya soal redaksional bunyi pasal saja. Tetapi ada juga beberapa pasal yang diminta untuk dihapus oleh Pemprov Banten," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Azis menyebutkan, beberapa pasal yang dihapus tersebut yaitu pasal 164 yang mengatur setiap pemilik dari atau pengguna bangunan gedung dilarang untuk membangun baru merubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan dan atau prasarana bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kemudian pada ayat selanjutnya dari pasal tersebut, terkait sanksi terhadap pembangun baru dan memperluas atau prasana tidak sesuai PBG, dan melakukan pemanfaatan bangunan gedung tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Menurut koreksian provinsi, pasal ini harus dihapus, namun kami ingin tetap mempertahankan, kalau sampai dihapus bagaimana kami bisa melakukan penyidikan dan juga melakukan pengawasan kalau sampai pasal ini dihapus," ungkapnya.

Dia menerangkan, tidak hanya pada pasal itu saja, tetapi pada Pasal 165 pun diminta untuk dihapus. Namun Azis bilang, karena Tangsel memiliki petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Azis mengaku keukeuh untuk mempertahankan pasal tersebut.

"Dipasal ini kan berbunyi, terkait ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana bagi sanksi, kami ingin tetap mempertahankan agar PPNS kami bisa bekerja dan melakukan penyidikan terhadap bangunan gedung di Tangsel yang tidak sesuai dengan aturan. Misalnya tidak memiliki izin, dan peruntukannya tidak sesuai dengan PBG yang diajukan," tegas Azis.

Azis jelaskan, selanjutnya dari rapat penyempurnaan Raperda tersebut, akan diserahkan kembali ke Pemprov Banten dan juga Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten untuk segera diundangkan dan diberi nomor register Perda.

"Karena ini kan suah disetujui bersaam menjadi Perda, namun ada koreksi dan kini telah disempurnakan, akan kami serahkan kembali ke Peprov Banten untuk segera diberi nomor register agar Perda ini bisa segera diberlakukan," beber Azis.

Sekretaris DCKTR Kota Tangsel, Hadi Widodo mengatakan, bahwa Raperda tersebut nantinya akan mengatur terkait penyelengaraan pembangunan gedung di Kota Tangsel, adapun prosesnya mulai dari penataan akan dibangun sebelum PBG gedung tersebut keluar.

"Dan ada juga mengatur terkait pembongkaran gedung, jadi nanti ketika ada aktifitas pembongkaran gedung, terutama gedung besar itu nanti ada aturan khususnya. Bahkan nanti ada juga retribusi pembongkaran gedung ini. Untuk aturan teknisnya nanti akan diatur di Peraturan Walikota (Perwal)," pungkasnya. (Dra).

 

 

Go to top