Sengaja Parkir Dibadan Jalan, Sopir Truk di Balaraja Terancam Dipidana

Sengaja Parkir Dibadan Jalan, Sopir Truk di Balaraja Terancam Dipidana

Detakbanten.com, TANGERANG -- Maraknya mobil Dump Truk Tanah atau mobil truk trailer pengangkut barang yang dengan sengaja parkir liar di sepanjang jalan raya Serang - Balaraja Tangerang. Berdasarkan Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sopir truk terancam dipidana terlebih ada korban yang meninggal dunia.

Ketua umum LSM Geram Alamsyah mengatakan, akibat mobil truk barang yang parkir liar di badan jalan itu memicu terjadinya kecelakaan lalulintas. Hal itu terjadi pagi hari tadi didepan rumah sakit Paramitha Cangkudu, pengendara sepeda motor tewas di tempat setelah menghantam mobil truk parkir liar di badan jalan.

"Itu mobil truk sengaja parkir di badan jalan dalam waktu berjam-jam, menggangu pengguna jalan lainnya dan menyebabkan lakalantas, pengendara motor tewas sesuai tabrak mobil parkir liar di depan SDN Cangkudu pagi tadi, si supir harus jadi tersangka, harus dipidana karena itu unsur kesengajaannya," terangnya.

Menurut H Alamsyah, bahwa puluhan mobil truk atau mobil barang itu, parkir bukan di bahu jalan melainkan di badan jalan dan itu sudah melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

"Pasca pelebaran jalan, itu bukan lagi bahu jalan melalaikan badan jalan, dan itu sudah jelas melanggar dan mengganggu pengguna jalan lainnya," ungkap Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia H Alamsyah, Sabtu (17/12/2022).

Perlu diketahui lanjut Alamsyah, pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Misalnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. Pada pasal 38 berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, itu sudah merampas hak pengguna jalan,' jelasnya.

Kata Alam, dari aturan di atas, kita dapat memahami memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Contoh permasalahan yang ditimbulkan terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan parkir, kecelakaan lalulintas juga sering terjadi. Maka kewenangan bukan hanya di Dishub namun pihak kepolisian juga punya kewenangan karena memicu terjadinya lakalantas.

"Meskipun itu jalan nasional dan kewenangannya ranah Dishub Provinsi, namun itu masuk wilayah Kabupaten Tangerang, artinya Dishub Kabupaten Tangerang dengan pihak kepolisian setempat harus melakukan penindakan," tegas Alam.

Masih kata Alam, kalau kita bicara soal wilayah itu ada di zona Kabupaten Tangerang, namun pihak Dishub Kabupaten Tangerang tidak mau menyikapi hal itu dengan alasan kewenangan Dishub Provinsi Banten.

"Jalan itu jalan nasional namun ketertibannya itu ada di Dishub Kabupaten Tangerang, kalau kita bicara kewenangan, kenapa Dishub Kabupaten Tangerang bikin posko di perbatasan, itu kan jalan nasional," pungkasnya. (Day/Han).

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries