Sengketa Tanah di Cipondoh Makin Kisruh

Sengketa Tanah di Cipondoh Makin Kisruh

detakbanten.com Kota TANGERANG – Sengketa lahan yang terjadi di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh semakin kisruh. Persoalan tersebut semakin memanas setelah adanya pelaporan dari pihak Ban An Tong ke Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (26/6).

Pelaporan atas lahan seluas 4000 meter persegi itu dibenarkan oleh Barlian kuasa hukum Ban An Tong. Menurutnya, pelaporan ini dilakukan sebulan setelah pihak dari keluarga Hamdani memasang plang atas namanya.

"Mereka memasang plang seenaknya di atas lahan yang sudah kami beli. Untuk itu, kami laporkan saja ke polisi," ungkap Barlian.

Plang di atas lahan itu menurut Barlian sudah dua kali dicabut pihaknya. Namun, entah kenapa, plang dipasang kembali oleh pihak mereka. Maka dari itu, Barlian selaku kuasa hukum Ban An Tong berniat memagar tanah itu.

Ia menuturkan, bahwa pihak Ban An Tong membeli tanah seluas 4000 meter dari Rizal yang sudah bersertifikat. Ia mengungkapkan, Rizal membeli tanah dari Hamdani pada tahun 1978. Kemudian, pada tahun 1983, baru pihak Ban An Tong membeli tanah dari Rizal.

"Usai kami laporkan, kini persoalan kepastian kepemilikan tanah tersebut sedang dalam proses penyidikan pihak polisi," ujarnya.

Sebelumnya, telah terjadi keributan yang dipicu atas saling klaim hak milik tanah dua hari lalu. Pasalnya, kedua belah pihak, terus bersikeras mempertahankan kepemilikan tanah itu.

Sementara, Satria kuasa hukum Hamdani menanggapi dengan rasa kecewa terhadap pihak - pihak yang dianggapnya mengambil keuntungan dari keluarga kliennya.

Sebab, tanah keluarga Hamdani yang sudah di serobot oleh orang lain, kini Hamdani justru di laporkan ke polisi. Namun demikian, kata Satria, keluarga Hamdani mengaku tidak akan melaporkan balik apa yang dilakukan oleh pihak Ban An Tong.

"Jelas ini penzholiman, sudah diserobot tanahnya, malah dilaporkan juga ke polisi," pungkasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries