Server Dinas Pendidikan Sempat Down Dikarenakan Banyaknya Pendaftar Yang Masuk

Server Dinas Pendidikan Sempat Down Dikarenakan Banyaknya Pendaftar Yang Masuk

detakbanten.com, BABEL - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Babel, Azami Anwar, menanggapi hasil PPDB tahun ini mengakui tidak ada kendala besar ketika proses PPDB ini, hanya saja sekitar tiga hari lalu terjadi server down dikarenakan pendaftar yang masuk banyak sekali dan secara bersamaan.

"Setelah kami lakukan perbaikan sekitar beberapa jam semua kembali normal, mereka yang mendaftar sudah terdaftar secara online, tinggal menunggu hasilnya saja," ujar Azami saat diwawancara awak media, Jumat (01/07/22).

Ditambahkannya pelaksanaan PPDB dilaksanakan dua tahap yakni tahap pertama pendaftaran jalur afirmasi untuk SMA/ SMK, kemudian jalur prestasi untuk SMA dimulai tanggal 20 hingga 22 Juni 2022, lalu verifikasi dan validasi data pada tanggal 20 hingga 23 Juni 2022, pengumuman hasil pada tanggal 28 Juni 2022 dan daftar ulang pada tanggal 11 hingga 13 Juli 2022.

"Iya, nanti kita laksanakan dalam dua tahap, jalur pertama melalui jalur afirmasi untuk SMA/SMK dan jalur prestasi untuk SMA, mulainya tanggal 20 sampai 22 Juni," ungkapnya.

Lalu, PPDB tahap dua jalur mutasi SMA/ SMK, zonasi SMA dan reguler SMK pendaftaran dimulai tanggal 28 Juni 2022 hingga 1 Juli 2022, verifikasi dan validasi data dilaksanakan tanggal 28 Juli 2022 hingga 1 dan 4 Juli 2022, untuk pengumuman dilaksanakan tanggal 7 Juli 2022 dan daftar ulang dilaksanakan tanggal 11 hingga 13 Juli 2022.

Jalur pendaftaran untuk SMA dibuka jalur zonasi, prestasi, mutasi dan afirmasi, sedangkan jalur pendaftaran SMK dibuka jalur reguler, afirmasi dan mutasi, PPDB SMA ini jalur afirmasi sebesar 20 persen, prestasi sebesar 5 persen (luar zonasi), zonasi sebesar 70 persen dan mutasi 5 persen, kemudian untuk PPDB SMK untuk jalur afirmasi sebesar 15 persen, reguler sebesar 80 persen (10 persen terdekat dan 10 persen luar daerah) serta jalur mutasi sebesar 10 persen.

Terkait jalur zonasi PPDB tingkat SMA di Babel, tahun ini memperhitungkan domisili tempat tinggal, jarak kelurahan/ desa calon peserta didik dengan satuan pendidikan dengan mengacu pada zonasi yang mana zona 1 sebesar 60 persen, zona 2 sebesar 25 persen dan zona 3 sebesar 15 persen, dengan memperhitungkan nilai rata-rata rapot mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) mulai semester 1 hingga 5 dan akreditasi sekolah asal serta piagam prestasi akademik dan non akademik.

Lalu untuk jalur afirmasi PPDB tingkat SMA dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau surat keterangan terdaftar dalam Aplikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperuntukan kepada keluarga kurang mampu, anak penyandang distibilitas pada sekolah inklusi dan mengutamakan anak yatim piatu dengan memperhitungkan jarak terdekat.

Persyaratan PPDB SMA/ SMK ini berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022, telah dinyatakan lulus dari pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan sederajat, didaftarkan oleh peserta didik, menyerahkan bukti pendaftaran, surat pernyataan. Selain itu calon peserta didik juga harus mengupload dokumen kartu keluarga, KIP, KKS atau surat keterangan terdaftar dalam Aplikasi DTKS (khusus jalur afirmasi), mengupload raport semester 1 hingga 5, piagam prestasi akademik dan non akademik (khusus jalur prestasi/ reguler),

"Harus mengupload surat pindah tugas orang tua (khusus jalur mutasi) dan berkas persyaratan lainnya ke sekolah ketika melakukan daftar ulang (legalisir dan asli) nantinya," tutup Azami Anwar (DN)

Go to top