Sidak PT SMS Steel, Komisi II DPRD Dilarang Masuk Perusahaan

Sidak PT SMS Steel, Komisi II DPRD Dilarang Masuk Perusahaan

Detakbanten.com, TANGERANG - Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang langsung merespon adanya informasi mengenai kecelakaan kerja di PT SMS Steel Desa Cisereh Kecamatan Tigaraksa, anggota Legislatif tersebut datang ke lokasi sekitar pukul 10.30, Kamis (7/4/2022).

Namum sayang, Namun, inspeksi mendadak (Sidak) DPRD tersebut dihadang oleh salah seorang pegawai PT SMS Steel bernama Burhan, para anggota dewan dihadang serta dilarang untuk masuk ke dalam area pabrik.

"Ini patut dicurigai kenapa kami dilarang masuk, padahal kami hanya ingin mencari tahu penyebab kecelakaan kerja yang mengakibatkan 10 orang mengalami luka bakar serius," kata Anggota Komisi II Yaya Ansori, kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).

Yaya mengatakan, tanpa didasari alasan yang jelas, pihak perusahaan bersikeras melarang para anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang untuk masuk ke dalam pabrik, padahal komisi II membidangi masalah ketenagakerjaan.

"Rencananya perusahaan akan kami panggil secara resmi," terang Yaya Ansori.

Sebelumnya diberitakan, Sepuluh orang pekerja pabrik peleburan baja di desa Cisereh, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, mengalami kecelakaan kerja, buruh tersebut dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi luka bakar hampir di sekujur tubuh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa luka bakar yang dialami para pekerja itu diduga akibat insiden kecelakaan kerja yang terjadi pada Rabu, 30 Maret 2022 lalu.

Para pekerja yang menjadi korban merupakan karyawan PT SMS Steel, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja.

 

 

Go to top