Sita Ratusan Botol Miker, Pol PP Tangsel Ngaku Bosen Warning Kafe Ini

Petugas Pol PP Tangsel lakukan pendataan kesejumlah perempuan yang kedapatan tengah menemani pengunjung kafe Ombak dikawasan Kecamatan Setu. (Foto Ist) Petugas Pol PP Tangsel lakukan pendataan kesejumlah perempuan yang kedapatan tengah menemani pengunjung kafe Ombak dikawasan Kecamatan Setu. (Foto Ist)

detakbanten.com, TANGSEL-Dua kafe di kecamatan Setu, digrebek aparat Pol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tadi malam. Minuman berkadar alkohol tinggi pun, disita dari dua kafe yang diketahui bernama kafe Lasalapal dan kafe Ombak.

Soal kedua kafe yang berada di sekitaran ruko taman tekno dan kali Jaletreng tersebut, sebelumnya pernah dilakukan razia. Seperti kafe Lasalapas, diketahui belum lama ini petugas Pol PP Tangsel sempat menyita puluhan minuman beralkohol dari dalam kafe tersebut.

Sedangkan kafe Ombak pada saat dilakukan penggrebekan, petugas mendapati sejumlah perempuan tengah menemani pengunjung didalam kafe tersebut. Para perempuan itu pun kemudian dilakukan pendataan oleh petugas Pol PP Tangsel.

"Kalau di kafe Lasalapal ngak ada (pelayan), yang di kafe Ombak ada beberapa pelayan. Hanya menemani tamu," kata Kabid Penegak Perundang-undangan Pol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin di konfirmasi wartawan, Sabtu pagi (11/2/2023).

Taufik jelaskan, kafe Ombak yang sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu itu, sering kali dilakukan razia oleh petugas Pol PP Kota Tangsel. Namun setelah dilakukan razia, kafe tersebut kembali beroperasi lagi.

"Kafe Ombak itu udah sering kita razia, udah ada kali bangsa lima belas kali. Kita sita minuman kerasnya, ngak jera-jera juga. Dulu juga sound nya kita sita, tapi ngak jera juga," ungkapnya.

Begitupun pada saat penggrebekan dilakukan didalam kafe Ombak, dari pihak pengelola kafe tidak melakukan protes, hal itu menurut Taufik, pengelola sudah tau jika peredaran dan penjualan minuman keras berkadar alkohol tinggi dilarang di Kota Tangsel.

"Udah bosen lah kalau (kafe) Ombak mah, udah kita warning, udah sering kali (di razia). Mereka udah tau salah, apalagi jual minuman keras. Di Tangsel kan ngak boleh, siapa yang ngizinin," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kota Tangsel grebek dan menyita 187 botol Miker (minuman keras-red) diduga berkadar alkohol tinggi. Disitanya ratusan botol Miker berbagai merek itu, dalam rangka operasi penegakan peraturan daerah (Perda) sebagai upaya pencegahan penjualan minuman beralkohol di Kota Tangsel.

Dari keterangan yang diterima wartawan, Satpol PP Kota Tangsel menyisir beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan minuman beralkohol, pada Jumat malam, (10/2/2023).

"Dalam rangka operasi penegakan peraturan daerah Kota Tangerang selatan dalam mencegah penjualan minuman beralkohol di Kota Tangerang Selatan," demikian isi keterangan dari Pol PP Kota Tangsel.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries